Si Tuli dan Kentut

6 10 2009

Suatu ketika, Hatim didatangi oleh seorang perempuan yang hendak berkonsultasi tentang suatu hal. Berbarengan dengan saat bertanya, perempuan itu kelepasan kentut. Hatim lalu berkata, “Maaf, Anda bertanya apa? Mohon, angkat sedikit suara Anda agar saya dapat mendengarnya dengan baik.” Perempuan itu berpikir, Hatim ini memiliki pendengaran yang kurang baik, dan pasti tidak mendengar kentut barusan.

Selesai urusan, perempuan itu pun pulang dengan perasaan lega dan barangkali tak perlu terlalu malu kepada dirinya sendiri dan kepada Hatim.

Sejak peristiwa itu, tersebar kabar bahwa Hatim orang yang pendengarannya kurang baik. Dan, bukan hanya kabar angin, orang-orang pun mengetahui sendiri bahwa Hatim memang demikian. Lalu, orang-orang pun menjuluki Hatim dengan al-asham atau si tuli.

Sampai kemudian perempuan itu meninggal dunia. Hatim lalu menceritakan keadaan diri bahwa sesungguhnya ia tidak benar-benar tuli. Apa yang ia lakukan hanya kepura-puraan. Saat perempuan itu kentut di hadapannya, ia pura-pura tidak mendengar. Dan, ia berjanji, kepura-puraan itu akan ia jaga selama si perempuan masih hidup, semata karena tidak ingin membuat perempuan itu malu. Hatim ingin menjaga harga diri perempuan itu.

* * *

Abu Abdurrahman Hatim ibn Ulwan, itulah nama lengkapnya—seorang tokoh sufi dari negeri Khurasan, meninggal pada 237 H atau 851 M—atau lebih dikenal dengan nama Hatim al-Asham, Hatim Si Tuli.

[al-Risalah al-Qusyairiyyah fi 'Ilm al-Tashawwuf karya Imam al-Qusyairi]





Pada Ketenangan Jiwa

25 03 2009

Harta adalah harta. Pada dirinya, ia tidak mulia atau hina, baik atau buruk. Ia mati dan manusia menghidupkannya, untuk kemudian berada dalam kendali dan memberi arti atau justru menjadi tuan penguasa diri. Dengan harta, mampukah manusia menjadi hamba yang baik di hadapan Sang Pemilik, atau justru menjadi hamba harta dan mengabdi kepadanya.

Tutur kata Kitab Suci, “innama amwalukum wa auladakum fitnah. Wallahu ‘indahu ajr adzim.” “Harta dan anak-anakmu hanyalah materi ujian bagimu. Hanya di sisi Tuhan pahala yang besar”.

Begitulah hakikat harta dan segala pesona dunia. Sebagai ujian, ia ditimpakan kepada siapa saja, lintas strata, dan tanpa pandang bulu: cendekiawan, pejabat, agamawan, dan siapa pun yang tak terdefinisikan dalam titel dan sebutan. Masing-masing diuji dengan apa yang ada pada mereka. Yang kaya diuji dengan kekayaannya. Yang miskin diuji dengan kemiskinannya. Kekayaan dan kemiskinan bukanlah sesuatu apa. Keduanya hanya instrumen ujian, berada di garis yang sama dengan perbedaan semu.

Tutur Suci di atas tak hanya memastikan harta adalah ujian, namun juga menunjukkan, sesungguhnya harta – juga jenis kenikmatan duniawi lainnya – seberapa pun banyaknya, tidak memiliki nilai sama sekali di hadapan Tuhan. Sebanyak apa pun harta yang dimiliki seseorang, ia tetap kecil di hadapan-Nya dan tidak kekal. Yang bernilai adalah apa yang ada di sisi Tuhan, yaitu ketika harta itu difungsikan dengan tepat, sesuai hak dan kewajiban yang diamanatkan pada harta itu, ketika sebagai intstumen ujian, seorang manusia berhasil lulus dengan baik.

Kesadaran memahami kehidupan dunia sebagai ujian semacam di atas perlu dibangun agar tak ada fitrah kemanusiaan yang tercerabut. Kitab Suci menyebutkan, “Ya ayuhalladzina amanu la tulhikum amwalukum wa auladukum ‘an dzikrillah. Waman yaf’al dzalik, faualaika hum al-khasirun.” ”Wahai orang-orang beriman, jangan sampai harta dan anak-anak yang Kau miliki melalaikanmu dari Tuhan. Siapa yang terlalaikan, itulah orang yang rugi.”

Karena itu, sikap terbaik dalam menjalani hidup adalah zuhud, asketis. Zuhud adalah sikap di mana harta dan kenikamatan duniwai tak menyilaukan mata dan membutakan hati. Sebaliknya, juga tak menjejakkan duka merana ketika segala kenikmatan tersebut dicabut dan tiada.

“Likaila ta’sau ‘ala ma fatakum, wala tafrahu bima atakum,” begitu tersebut dalam Kitab Suci. “Supaya Kau tak berduka pada apa yang telah luput darimu, dan tak terlampau gembira pada apa yang Ia beri untukmu.”

Sikap zuhud mengontrol manusia dari dalam jiwa. Yang hilang tak akan membuatnya meradang. Yang datang tak akan menjadikannya senang bukan kepalang. Sikap zuhud menemani manusia menjalani hidup dengan tenang bersama yang ada, bahkan dengan yang tiada.

“Kekayaan adalah ketenangan jiwa.” Yakni, tenang dengan apa, bagaimana, dan berapa pun yang ada, bahkan tenang ketika yang ada adalah ketiadaan.

Dipertemukan dengan suami yang gagah sekali atau tak gagah sama sekali, dijodohkan dengan istri yang ayu sekali atau tak ayu sama sekali, dikaruniai anak berbakat luar biasa atau biasa saja atau bahkan di luar kebiasaan, dianugerahi kekasih yang menawan sekali atau tak menawan sama sekali, diberi harta banyak sekali atau sedikit sekali, dan sebagainya dan seterusnya, atau bahkan tak dikarunia satu pun di antara semua itu, tetap saja pada akhirnya ada yang lebih ingin dicari dan dimiliki di balik semuanya: ketenangan jiwa.

Sebab, pada ketenangan jiwa, seseorang merasa cukup dan berhenti melakukan pencarian. Meski tak mudah.[jr]





Meretas Jalan Surga Dalam Buku

7 03 2009

Ada fakta menarik dalam literatur keislaman: puja puji para pakar terhadap bidang keilmuan yang ditekuninya – biasa disampaikan pada setiap mukadimah sebuah karya – bahwa bidang keilmuannya adalah yang terbaik, berada di atas pada skala prioritas.

Nahwu (Gramatikal Arab)

Jamaluddin bin Hisyam al-Anshari, penulis Mughni al-Labib – sebuah karya tingkat lanjut bidang nawhu atau gramatikal Arab yang ditulis lebih dari enam ratus lima puluh tahun silam – membuka kitabnya itu dengan mukadimah berhias aliterasi apik, berisi pujian terhadap gramatikal Arab yang menjadi kepakarannya. Perhatikan,

Fainna aula ma taqtarikhuhu al-qaraih

Wa a’la ma tanajjaha ila tahshilihi al-jawanih

Ma yatayassara bihi fahm kitabillah al-munazzal

Wayattadhihu bihi ma’na haditsi nabiyyih al-mursal

Fainnahuma al-wasilah ila al-sa’adah al-abadaiyah

Wa al-dzari’ah ila tahshil al-mashalih al-diniyah wa al-dunyawiyyah

Wa ashl dzalik ‘ilm al-i’rab

Al-hadi ila shaub al-shawab

Mukkadimah apik dengan aliterasi ciamik itu – ciri umum yang mudah dijumpai dalam banyak karya (utamanya klasik) berbahasa arab, sekaligus menjadi keunggulannya – tentu saja tak akan dibiarkan terkoyak oleh terjemahan yang tak memperhatikan aliterasi. Maka terjemahan bebas mesti dilakukan – dengan tak mengacu pada arti tekstual mukadimah itu, tapi melihat pada karya penjelas (hamisy) yang berada di sampingnya (hasyiyah). Berikut,

Apa yang paling mendorong nalar dan hati

Itulah ilmu yang memiliki kekuatan akurasi dan presisi

Sehingga memahami Alquran menjadi mudah

Dan memaknai hadis jadi tak payah

Di mana keduanya adalah jembatan menuju bahagia abadi

Jalan meraih maslahat duniawi dan ukhrawi

Itulah “ilmu i’rab” di mana kepadanya semua berpangkal

Ilmu petunjuk arah kebenaran tak tersangkal

Dan “ilmu i’rab” yang dimaksud adalah nawhu. Dari mukadimah itu, bisa dimengerti, memahami nahwu atau gramatikal Arab adalah dasar mutlak bagi para penekun Alquran dan hadis, dua hal yang kata Rasul, “lan tadhillu ma tamassaktum bihima”, “kalian takkan tersesat sepanjang berpedoman kepada keduanya”, karena di sanalah terhampar petunjuk meraih ketentraman alam dunia, di sanalah pedoman menuju alam selanjutnya tersedia.

Alquran dan hadis adalah dunia kalimat dan kata. Untuk mendalami keduanya, terlebih dahulu seseorang mesti memahami dunia kalimat dan kata itu, menekuni “ilmu i’rab“: satu instrumen keilmuan yang mampu membedah sampai pada setiap detil huruf, bahkan harakat (baris/bunyi huruf Arab) dengan tingkat akurasi dan presisi yang tinggi. Sebab, perbedaan bunyi harakat dalam bahasa Arab akan berpengaruh pada pemakanaan. Maka, bergulat dengan Alquran dan hadis, memiliki pisau bedah bernama “ilmu i’rab” adalah mutlak, untuk menghindari kesalahan dalam pemaknaan terhadap keduanya, mengingat ia adalah mata air hukum dan sumber legitimasi.

Pada konteks seperti itu, tentu nahwu adalah yang terbaik, “di mana kepadanya semua berpangkal”.

Ilmu Kalam (Teologi)

Kita tuju, selanjutnya, bidang keilmuan teologi atau akidah atau ilmu kalam. Kita tengok, misalnya, mukadimah sebuah kitab al-Husun al-Hamidiyah karya Sayid Husain Afandi. Di sana tertulis puja puji ini,

“…wahuwa ashl al-’ulum al-diniyyah wa afdhaluha, likaunih muta’alliq bidzatillah ta’ala wadzati rusulihi ‘alaihim al-shalah wa al-salam. Wasyaraf al-’ulum bisyaraf al-ma’lum.”

Kata penulisnya, “…ia (ilmu kalam) adalah pokok dan paling prioritas dari semua kajian keagamaan. Sebab, obyek kajian ilmu ini adalah entitas penuh kemuliaan: Tuhan dan para utusan-Nya. Dan, derajat kemuliaan sebuah ilmu ditentukan oleh obyek kajiannya.”

Mengkaji ilmu ini, para pencari ilmu akan memahami bahwa segala yang wujud pasti ada yang mencipta, mengerti bahwa Tuhan mengutus Rasul ke alam dunia untuk menyampaikan risalah ketuhanan.

Namun, ada hal kontras mengesankan diutarakan Imam al-Ghazali terkait bidang ini. Dalam al-Iqtishad fi al-I’tiqad, karyanya sendiri dalam bidang ini, ia menyatakan, ilmu ini tak wajib bagi setiap orang, bukan fardhu a’in, tapi sekedar fardhu kifayah, diharuskan ada sebagian orang yang tetap mendalami ilmu ini. Bahkan, menurutnya, ada orang-orang yang justeru tak dianjurkan mempelajarinya, tak diperkenankan ilmu itu diperkenalkan kepada mereka. Di antaranya adalah orang-orang yang cukup baginya percaya akan Tuhan dan Rasul, mengerjakan ritual-ritual keagamaan, tanpa paham namun bukan berarti ragu, kenapa semua itu mesti dilakukan.

Barangkali bisa dijadikan contoh adalah orang tua, nenek, atau kakek sebagian kita yang kepercayaannya atas Tuhan dan Rasul, serta ritual, misalkan, shalatnya, berdasarkan “pokoknya percaya Tuhan itu ada dan Muhammad adalah Rasul-Nya”, “pokoknya shalat itu wajib”, tanpa mampu menjelaskan dasar kenapa harus demikian. Jika dengan kondisi seperti itu mereka telah bisa merasa nyaman berislam dan beriman, maka tak dianjurkan ilmu kalam diperkenalkan kepada mereka, tak dianjurkan diajukan pertanyaan kepada mereka, kenapa Tuhan itu ada, kenapa Tuhan mesti mengutus rasul, dan sebagainya dan seterusnya, jika kemudian pertanyaan teologis semacam itu justeru membuat bingung mereka. Saya sendiri memiliki seorang embah putri yang sama sekali tak bisa baca Alquran, hanya hapal beberapa surat Alquran untuk kepentingan shalat, hapal bacaan shalat dan wirid rutin yang dibaca selepas shalat, tanpa sama sekali paham terjemahan apa yang dibacanya, apalagi memahaminya. Embah putri saya tak paham semua itu. Yang ia tahu cuma, Tuhan itu ada, Tuhan mewajibkan shalat, maka ia lakukan kewajiban itu dengan konsisten tanpa keraguan. Tak lebih dari itu.

Kepada orang seperti itulah, ilmu kalam yang sarat perdebatan, tak bijak disampaikan. Maka, dalam analogi Imam al-Ghazali, ilmu kalam hanya ibarat obat yang semata dibutuhkan bagi orang sakit. Ilmu kalam dibutuhkan hanya bagi orang yang keberislaman dan keberimananya terbelunggu ragu.

Fikih

Puja dan puji dalam bidang fikih, bisa dijumpai dalam satu mukadimah Kifayah al-Akhyar buah karya Taqiyuddin Abu Bakr al-Husaini.

Disebutkan, “faidza kana al-fiqh bihadza al-martabah al-syarifah wa al-mazaya al-munifah, kana al-ihtimam bihi fi al-darajah al-ula. Wa sharf al-auqat al-nafsiyyah bal kull al-’umr fihi aula. Lianna sabilahu sabil al-jannah.”

“Karena memiliki martabat mulia dan keunggulan yang luhur ini, maka menekuni ilmu fikih menjadi prioritas utama. Bahkan akan lebih baik jika seseorang menekuninya sepanjang hayat. Sebab, menekuni fikih adalah meretas jalan surga.”

Barangkali tak bisa disangkal, hanya dalam literatur fikih terpapar kajian lebih dalam dan detil tentang berbagai ritual keislaman, seperti shalat, zakat, puasa, perkawinan dan sebagainya dan seterusnya. Dalam konteks ini, tentu saja fikih lebih unggul dan bermartabat. Maka, bukan hal janggal jika kemudian puja dan puji di sampaikan kepadanya.

Hadis, Ilmu Hadis, Dan Tafsir

Untuk bidang ini, saya nukilkan mukadimah Bulugh al-Maram – kitab yang memuat hadis-hadis dasar hukum fikih buah pena Ibn Hajar al-Asqalani – yang disampaikan oleh Muhammad Hamid,

“Inna khaira ma tansharif ilaih himam al-mu’minin al-shadiqin, watatawajjah ilaih ‘inayah al-muwahhidin al-mukhlishin, kalam sayyid al-khalq ajma’in”.

“Obyek kajian terbaik di mana orang beriman mencurahkan kesungguhannya, di mana penganut tauhid mengarahkan perhatiannya, itulah tutur penghulu segenap mahluk.”

“Tutur penghulu segenap mahluk” yang dimaksud adalah hadis-hadis Rasul Muhammad.

Hadis menjadi obyek kajian terbaik, berada di atas pada skala prioritas untuk merinci apa yang global dalam Alquran, menjadi petunjuk teknis dan petunjuk pelaksana dari Alquran. Tuhan perlu mengutus seorang Rasul untuk menjelaskan teknik pelaksanaan shalat, zakat, haji, dan sebagainya dan seterusnya, dalam tutur dan tindakannya, karena di dalam Alquran Tuhan hanya memerintahkan shalat, zakat, haji, tanpa menjelaskan bagaimana teknik semua kewajiban itu mesti dilaksanakan. Untuk konteks ini, hadis adalah yang terbaik.

Sedangkan dalam bidang ilmu hadis, eloklah saya nukil di sini puja puji Ibnu Shalah yang ia sampaikan dalam karyanya atas nama Muqaddimah Ibn Shalah fi Ulum al-hadits, “Inna ‘ulum al-hadits min afdhal al-’ulum al-fadhilah wa anfa’ al-funun al-nafi’ah… Wahuwa min aktsar al-’ulum tawallujan fi fununiha, la siyama al-fiqh…”

Katanya, “Ilmu hadis adalah bagian dari keilmuan yang memiliki prioritas paling utama, bagian dari bidang keilmuan yang paling bermanfaat… Ia menjadi bidang keilmuan yang paling banyak masuk menjadi obyek kajian dalam bidang keilmuan yang lain, terutama fikih…”

Tafsir juga tak lepas dari puja puji semacam di atas. Lihat saja apa yang ada dalam mukadimah kitab tafsir karya Muhammad Ali al-Shabuni, Rawaih al-Bayan, Tafsir Ayat al-Ahkam min Al-Quran, “Inna khaira ma shurifat fihi aljuhud, wa isytaghala bihi al-’ulama ta’liman wa tafsiran wa tafahhuman wa dirasatan wa istinbathan, kitabullah…

“Kajian terbaik untuk dicurahkan segala kesungguhan, di mana para ulama menyibukkan waktu untuk mengajarkannya, menafsirkannya, memahaminya, mendarasnya, dan menggali hukum darinya, maka itulah Kitab Tuhan…”

Dengan kepakaran dan ketekunan mendalam terhadap bidang keilmuan yang diselaminya, para pakar telah mampu meretas jalan surga dan jalan kedekatan menuju Tuhan. Apakah hanya dalam bidang keilmuan keagamaan jalan itu bisa diretas? Apakah hal itu tak membuat iri para pakar astronomi, ahli biologi, para saintis, dan sebagainya dan seterusnya, yang dengan kepakaran dan ketekunannya pula pada kajiannya, pada sepojok hatinya ia berguman tentang entitas yang tak pernah disinggung dalam bidang kajiannya, namun dapat ia rasakan “Oh, siapakah Kau yang mencipta semua ini? Ciptaan-Mu begitu luar biasa dan sempurna. Maka, pastilah betapa Kau lebih sempurna dari kesempurnaan ciptaanmu.”

Lalu, kita (jika sampean tak kebeberatan saya wakili), yang bukan pakar dalam bidang apa pun, yang tak mampu mencipta satu pun karya, apalagi yang luar biasa, dengan jalan apakah kita meretas surga?

Tak apa, kita retas surga dengan kaidah fikih ini: al-tabi’ tabi’, pengikut mengikut kemana yang diikuti pergi. Jika para pakar keilmuan di atas kelak masuk surga, kita yang hanya bisa membaca, menelaah karyanya, juga akan masuk surga, kecipratan berkahnya. Maka, tak berlebihan jika para kyai dan ustad di pesantren yang mengajarkan kitab tertentu, mengawalinya dengan permulaan ini: “Qala al-mushannif rahimahullah ta’ala, wanafa’ana bi ‘ulumihi fi al-darain…”.

“Penulis kitab ini – semoga Allah merahmatinya, dan memberikan manfaat bagi kita di dunia dan akhirat, karena ilmu-ilmunya – mengatakan…”. Setelah itu, baru dimualilah pengajian: al-kalamu huwa al-lafdzu…

~

Empat mahasiwa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, masing-masing dari dari Fakultas Adab dan Humaniora, Fakultas Ushuluddin, Fakultas Syariah, dan Fakultas Dirasat Islamiyah, sedang mengantri di depan pintu surga, menunggu panggilan, akan masuk surga yag mana. Waktu hidup di dunia, di kampus yang begitu ia cintai itu, mereka adalah mahasiswa yang cemerlang. IPK mereka selalu mendekati 4.0, kecuali si mahasiwa dari Fakultas Dirasat Islamiyah yang IPK-nya paling tinggi hanya 3.2. Semuanya bergembira karena akan masuk surga bintang empat, dengan pertimbangan IPK mereka selalu kumlaud, kecuali si mahasiswa dari Fakultas Dirasat Islamiyah yang tampaknya pasrah dengan surga kelas melati pun, mengingat IPK-nya yang selalu pas-pasan.

Di luar dugaan, ternyata mahasiswa Fakultas Dirasat Islamiyah yang masuk surga bintang empat itu, dan tiga mahasiswa lainnya justeru masuk surga kelas melati. Kontan saja tiga mahasiswa itu mengajukan nota keberatan kepada malaikat penjaga surga.

“Eit, tenang, tenang. Saya bisa jelaskan… IPK kalian boleh selalu mendekati empat. Namun, kalian masuk surga ini bukan karena nilai, tapi cipratan-cipratan berkah yang membasahi kalian. Dan yang mendapatkan berkah lebih banyak waktu di dunia adalah mahasiswa dari Fakultas Dirasat Islamiyah. Maka, dia berhak mendapatkan surga bintang empat itu,” kata malaikat.

“Elho! Kok, bisa begitu, Tuan Malaikat?”

“Ya jelas, tho. Fakultas Dirasat Islamiyah itu kan terjemahannya Fakultas Studi Islam. Se-ta-di Is-lam. Dari namanya terang terlihat, kajianya tentang Islam pastilah lebih komprehensif. Pembahasannya lebih luas. “Islam” itu ya mencakup “ushuluddin”, “syariah”, “adab. Apa “ushuluddin” mencakup “syariah”? Apa “syariah” memuat “adab”? Apa “adab” melingkup “ushuluddin”? Ndak, tho?!” tantang Malaikat.

“Hayo, ngaku, kalian bertiga. Yang dari Fakultas Ushuluddin, apa fakultasmu mendata Kifayah al-Akhyar jadi referensi bacaan? Yang dari Fakultas Syariah, apa kamu diperintahkan baca Mughni al-Labib untuk referensi? Yang dari Fakultas Adab dan Humaniora, apakah dosen kalian menganjurkan Bulugh al-Maram jadi referensi di fakultasmu? Tidak, tho?! Di Fakultas Dirasat Islamiyah, semua yang disebut itu penting dimiliki. Wong, fakultas Islam komprehensif, je!”

“Sudah, sudah, jangan banyak protes, kalian! Nikmati saja jatah surgamu itu. Kelas melati la’ sing penting surga. Yes, tho?!”





Bagai Mencari Mutiara

29 12 2008

Perjalanan hidup manusia bagaikan kisah pencari mutiara di lautan. Seorang pencari mutiara, dalam melaksanakan tugasnya selalu dibekali dengan tabung oksigen. Pada saat terjun menyelam ke dalam laut, niatnya bulat hendak mencari mutiara sebanyak mungkin. Namun, ketika telah berada di bawah permukaan laut, ia terpesona dengan pemandangan alam bawah laut. Bunga karang yang melambai-lambai, ikan-ikan berwarna-warni yang saling berkejaran, dan pemandangan indah lainnya membuatnya terlena dan terlupa akan tujuan semula, yaitu mencari mutiara yang berada jauh di dasar laut.

Hingga suatu saat, dia terkejut saat oksigen yang dibawanya hampir habis. Rasa takut mulai merayap dalam benaknya, membayangkan akan betapa marah sang tuan jika dia kembali ke permukaan tanpa hasil. Maka, dengan tergopoh-gopoh, ia berusaha mencari tiram mutiara yang ada di sekelilingnya. Namun sayang, kekuatan fisiknya mulai melemah, energinya sudah habis terkuras hanya untuk bersenang-senang menikmati keindahan.

Di permukaan, tuannya telah menunggu. Betapa marah dan geram sang tuan, melihat si pencari mutiara kembali tanpa hasil, dan akhirnya memecatnya. Dengan penuh penyesalan dan rasa iba, si pencari mutiara meminta kepada tuannya agar memberinya satu kesempatan lagi untuk kembali menyelam. Namun, permintaan itu ditolak.

Cerita di atas adalah metafor dari kehidupan manusia sial di dunia. Allah menciptakan manusia hidup di dunia, dan sekaligus menyertakannya dengan kewajiban dan prinsip, yaitu pengabdian. Allah berfirman, “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.” (al-Zariyat: 56).

Pengabdian, itulah prinsip hidup manusia di dunia. Sebagai prinsip, ia memiliki makna yang sangat luas, tidak terbatas pada arti ibadah ritual-vertikal semata, tetapi aktifitas dan interaksi sosial manusia pun hendaknya tidak lepas dari spirit prinsip itu.

Namun, mata hati kerap tak kuasa memandang gemerlap benderang dunia, tersilaukan oleh sinar, hingga tak mampu melihat sumber dan hakikat di balik sinar itu. Padahal kehidupan dunia ini adalah separuh dari kesuluruhan perjalanan hidup manusia. Jika pada separuh kehidupan saja sudah terbutakan, lalu bagaimana dia akan menapak mulus menuju kehidupan selanjutnya?! Allah berfirman, “Dan barangsiapa yang buta (hatinya) di dunia ini, niscaya di akhirat (nanti) ia akan lebih buta (pula) dan lebih tersesat dari jalan (yang benar).” (al-Isra: 72).

Bagai penyeselan si pencari mutiara, ketika menghadap Tuhannya “…dia berkata: ‘Ya Tuhanku kembalikanlah aku ke dunia, agar aku berbuat amal saleh terhadap apa yang telah aku tinggalkan.’ Sekali-kali tidak!” (Al-Mu’minun: 99-100).

Sebab, tidak ada kesempatan hidup di dunia kecuali hanya sekali. Maka, untuk yang sekali itu, berkali-kalilah menjadi yang baik dan berguna.[]





AIDS Dalam Perspektif Tauhid

26 11 2008

Wabah flu burung pernah (atau mungkin masih) menjadi berita hangat dan banyak diperbincangkan di banyak media, baik cetak maupun elektronik. Masyarakat dibikin sibuk dan sebagian dibikin resah, karena khawatir terjangkit wabah mematikan ini. Unggas yang menjadi sumber wabah ini banyak yang dimusnahkan. Penyakit ini pun dianggap menular. Untunglah, orang-orang yang terjangkit wabah ini tidak banyak mendapat perlakuan diskriminatif.

Berbeda dengan wabah flu burung, para pengidap virus HIV dan orang-orang yang positif terkena AIDS banyak yang mendapatkan perlakukan diskrimitaif dan pengucilan, karena kekhawatiran akan menularnya virus yang juga mematikan tersebut.

Sah-sah saja melakukan tindakan antisipatif agar tidak terjangkit suatu penyakit. Karena, sangat manusiawi jika setiap orang lebih memilih hidup sehat tanpa penyakit. Suatu ketika Nabi Muhammad SAW pernah meminta para sahabat untuk melakukan antisipasi terhadap pengidap penyakit lepra (majdzum), “Jauhilah pengidap penyakit lepra, seperti kalian lari menjauh dari macan.” (HR Bukhari dari Abu Hurairah).

Namun demikian, Nabi tidak memerintahkan mereka untuk mengucilkan para pengidap penyakit lepra tersebut. Tetap bergaul seperti biasa, namun waspada dan antisipatif. Hadis Nabi di atas adalah dalam konteks tersebut, bukan dalam rangka mengukuhkan opini masyarakat kala itu bahwa suatu penyakit mutlak bisa menular secara alamiah.

Jika kita melihat hal ini dari konteks tauhid, sesungguhnya tidak ada penyakit menular dari atau melalui apapun secara alamiah. Jelas-jelas Nabi pernah menyatakan, “Tidak ada penyakit menular (‘adwa).” (HR Muslim dari Abu Hurairah). Bahkan, dalam satu hadis yang diriwayatkan oleh Imam Tirmizi dari sahabat Jabir bin Abdullah, Nabi pernah menemani makan salah seorang sahabat penderita lepra bernama Mu’aiqib bin Abi Fathimah, tanpa memiliki kekhawatiran yang berlebihan.

Sebab, jika tetap meyakini bahwa suatu penyakit bisa menular dari satu orang ke orang lain, maka bagaimana dengan pengidap pertama pernyakit tersebut?! Dari manakah ia terkena penyakit itu?! Dalam perspektif tauhid, orang kedua dan seterusnya yang “seolah” tertular penyakit, sesungguhnya sama prosesnya dengan orang pertama yang terkena penyakit. Artinya, penyakit yang menjangkiti orang kedua dan seterusnya bukan karena tertular oleh orang pertama. Tidak ada penyakit yang menular secara alamiah. Semuanya terjadi dalam lingkaran kuasa Allah.

Dan hadis Nabi di atas adalah dalam konteks membatalkan opini masyarakat jahiliah kala itu yang sangat kental nuansa syirik, yang meyakini bahwa wabah penyakit yang mejangkit saat itu menjalar secara alamiah tanpa adanya campur tangan kuasa Allah.

Maka, dengan tetap waspada dan antisipatif, seharusnya kita tetap bergaul secara wajar dengan para pengidap penyakit apapun, tanpa melakukan pengucilan dan kekhawatiran yang berlebihan. Justeru orang yang mengidap suatu penyakit tertentu lebih membuntuhkan pendampingan dan perhatian dari kita yang sehat.





Aib

7 11 2008

Setiap hari, dari mulai pagi sampai sore, kita disuguhi banyak berita tentang kalangan tertentu yang tanpa risih mengumbar aib dirinya, mempertontonkan perselingkuhan, perceraian, ketidakharmonisan keluarga, perseteruan antara anak dan orang tua, atau pihak-pihak tertentu yang menjelek-jelekan pihak lain, (mungkin) demi mendongkrak popularitas semu atau kepentingan-kepentingan lain. Seolah-olah, bagi mereka hal-hal semacam itu bukanlah aib. Parahnya, fenomena semacam itu didukung dan dijadikan ladang bisnis oleh media penyembah ratting. Padahal, sekecil-kecil dan sebenar-benar apapun aib, seharusnya selalu ditutup dan dijaga.

Dalam Islam, menjaga harga diri atau kehormatan (hifz al-‘irdh) merupakan salah satu dari lima prinsip dasar syariat yang harus dipertahankan oleh setiap muslim. Empat lainnya adalah menjaga agama (hifz ad-din), menjaga jiwa (hifz an-nafs), menjaga akal (hifz al-’aql), dan menjaga harta (hifz al-mal). Setiap muslim harus menjaga dan mempertahankan lima hal itu dari apapun yang bisa mengganggu atau merusaknya. Dan menutup aib merupakan bagian dari menjaga harga diri (hifz al-‘irdh) yang menjadi hak setiap muslim, baik untuk dirinya atau orang lain.

Dan suatu larangan, mengumbar aib diri sendiri, maka apalagi mengorek-ngorek aib orang lain. Kita dituntut untuk menutup aib. Nabi Muhammad SAW bersabda, “Siapa yang menutupi kejelekan orang lain, Allah akan menutupi kejelekannya di akhirat kelak.” (HR Bukharid dari Ibnu Umar).

Maka, Nabi pernah mengajarkan sebuah doa, berkaitan dengan prinsip-prinsip dasar di atas, “Ya Allah, aku memohon kepadamu kebaikan dan perlindungan dalam kehidupan beragamaku, kehidupan duniaku, kehidupan keluargaku, dan harta bendaku. Ya Allah, tutup dan jagalah kejelekanku (aibku).” (HR Abu Daud dari Ibnu Umar). Ibnu Umar menceritakan, bahwa Nabi membaca doa tersebut setiap hari dan tidak pernah meninggalkannya.

Begitulah seharusnya kita melihat aib diri sendiri dan kejelekan orang lain. Kita sama sekali tidak diperkenankan mempertontonkan aib sendiri apalagi aib orang lain. Bahkan untuk sekedar tahu urusan orang lain tanpa alasan maslahat pun tidak diperkenankan.

Orang-orang yang mempertontonan aib maksiatnya, dosa maksiat tersebut tidak akan diampuni oleh Allah. Nabi Muhammad SAW bersabda, “Setiap umatku akan diampuni dosanya (mu’afan), kecuali mujahirin.” (HR Bukhari dari Abu Hurairah).

Nabi menjelaskan, bahwa mujahirin adalah orang-orang yang melakukan perbuatan dosa di malam hari tanpa tanpa diketahui oleh orang lain. Pada saat itu, Allah SWT sedang menutup aib (perbuatan dosa) orang tersebut, dari penglihatan orang lain. Namun, pada pagi harinya, pelaku dosa itu justeru membuka aibnya sendiri, yang telah Allah tutup, membeberkan kepada orang-orang apa yang ia kerjakan pada malam hari. Wallahu a’lam bish-shawab.





Teguran Untuk Rasul

28 10 2008

Suatu ketika, Rasul pernah menjanjikan sahabatnya jawaban pertanyaan tentang kisah Ashab al-Kahf, “Besok pagi aku akan menjawab pertanyaanmu itu.” Rasul merasa yakin, sebelum matahari esok pagi bersinar, Allah akan telah menurunkan wahyu yang menceritakan kisah tersebut.

Namun, tepat saat Rasul harus memenuhi janjinya, wahyu yang dinantikan ternyata tak kunjung turun, juga pada hari berikutnya, bahkan ketika hari telah berlalu satu pekan dari waktu yang dijanjikan. Kondisi itu membuat Rasul rindu akan wahyu bercampur gusar terhadap janji. Dan akhirnya, Allah menurunkan wahyu pada hari kelima belas atau dua pekan dari hari Rasul berjanji, namun tidak terkait dengan kisah Ashab al-Kahf. Wahyu yang turun justru teguran untuk Rasul.

Rupanya Rasul telah melakukan kekhilafan. Ada etika yang dilanggar Rasul sehingga Allah menurunkan ayat sebagai teguran, “Dan jangan sekali-kali kamu mengatakan terhadap sesuatu (rencana atau janji): ‘aku akan mengerjakannya besok pagi’, kecuali dengan menyertakan kata ‘insya Allah’.” (Al-Kahf: 23-24).

Ya, Rasul mendapat teguran hanya karena tak mengucapkan “insya Allah”. Rasul khilaf.

Secara bahasa, idiom berbahasa Arab “insya Allah” berarti “jika Allah menghendaki”. Idiom itu Allah ajarkan kepada manusia sebagai etika dalam berjanji, berrencana melakukan sesuatu untuk orang lain atau bagi kepentingan diri sendiri. Dalam kata itu tersirat makna tauhid bahwa hanya Allah semata yang memiliki kuasa dan pengetahuan mutlak pada apa dan bagaimana yang akan terjadi atau tidak terjadi pada esok hari.

Sedangkan, bagi manusia, kekuasaan untuk mewujudkan rencana dan janji hanyalah kemungkinan. Bagi manusia, jangankan satu tahun, satu bulan, satu minggu, satu hari, bahkan pada rentang waktu satu jam ke depan, kemungkinan-kemungkinan dapat saja terjadi, baik yang sesuai dengan rencana atau bahkan yang tidak sama sekali.

Dengan mengucapkan kata itu pada setiap rencana, kita seperti mengingatkan diri sendiri bahwa kita hanya berusaha dan berrencana sebaik mungkin seraya menancapkan kesadaran akan kemutlakan kuasa Allah.

Tentu saja sembrono jika menduga Rasul tak mengucapkan “insya Allah” pada janjinya itu atas dasar ia tidak menyadari akan kemutlakan kuasa Allah. Namun, menyandarkan kesalahan dan kekhilafan kepada Rasul bukanlah dosa dan aib.

Dan, inilah “keuntungan” sebagai Rasul: kekhilafan yang dilakukan selalu mendapat teguran dari Allah untuk kemudian menjadi risalah agama atau pelajaran bagi umat.

Rasul, Elit, dan Si Buta

Bukan kali itu saja Rasul khilaf sehingga menerima teguran.

Suatu hari, Rasul melayani beberapa orang tamu dari kalangan elit dan tokoh berpengaruh Quraisy yang memiliki banyak pengikut. Rasul merasa perlu menjamu tamu-tamu itu dengan baik dan hormat bukan saja karena mereka kalangan elit, namun Rasul juga mempunyai misi mengajak mereka masuk Islam. Jika para elit Quraisy itu masuk Islam, diharapkan para pengikut mereka juga akan mengekor.

Di tengah perjamuan itu, datang salah seorang sahabat Rasul, orang buta, bernama Ibnu Umi Maktum. Ibnu merasa perlu menyela di tengah perjamuan itu untuk suatu hal yang mendesak perlu ditanyakan kepada Rasul. Ia berpikir, Rasul barangkali mau menyempatkan waktu barang sejenak setelah sekian lama Rasul melayani tamu elit Quraisy itu. Mungkin juga Ibnu telah menunggu beberapa lama tapi tamu elit itu tak kunjung pulang, atau karena Ibnu buta, jadi tidak tahu jika Rasul sedang menjamu para tamu sehingga Ibnu ujug-ujug saja mendatangi Rasul.

Namun, yang terjadi tidak seperti harapan anak Ibu Maktum itu. Rasul tidak memperhatikannya. Mlengos. Sepertinya, urusan dengan para elit tersebut jauh lebih penting ketimbang dengan satu orang buta itu, atau kedatangan satu orang itu dianggap tidak sopan karena menyela di tengah pembicaraan.

Sangat manusiawi, jika seorang manusia bisa lupa, khilaf, salah, dan emosional, bahkan untuk seorang Rasul sekalipun, ketika menyampaikan hal-hal yang bersumber dari diri pribadi (bukan ketika menyampaikan risalah-risalah yang bersumber dari wahyu, seperti dijaminkan oleh Allah: wama yanthiqu ‘an al-hawa, in huwa illa wahyun yuha [Al-Najm: 3-4]… Muhammad tidak menyampaikan Alquran berdasar hawa nafsu. Penyampaiannya tiada lain adalah wahyu). Bukankah manusia adalah “tempatnya salah dan lupa”?! Namun, statusnya sebagai Rasul, kesalahan, kekhilafan dan emosi yang terjadi pada dan bersumber dari dirinya, tidak akan dibiarkan mengarat tanpa koreksi agar tak menjadi contoh buruk bagi generasi selanjutnya. Allah selalu menegur Rasul atas kelancangan-kelancangan yang dilakukan Rasul.

Karena peristiwa itu Rasul kembali mendapat teguran dari Allah, “Jangan sekali-kali seperti itu!”

Peristiwa Rasul, para elit dan si buta itu pun diabadikan dalam Alquran surah ‘Abasa: 1-11: 

Muhammad bermuka masam dan berpaling saat didatangi seorang buta… 

Kau perlu tahu, Muhammad, barangkali orang buta itu ingin membersihkan dirinya (dari dosa), atau ingin mendapatkan pengajaran yang bermanfaat baginya. 

Terhadap orang kaya, kau bersedia melayani dan memperhatikannya. Padahal, kau tak akan hina sekali pun orang kaya itu tak mau beriman. Namun, terhadap orang yang datang kepadamu dengan bersegera (untuk mendapatkan pengajaran), dan ia takut kepada Allah, kau mengabaikannya.

Jangan sekali-kali seperti itu!

Setelah peristiwa itu, setiap kali bertemu dengan Ibnu Umi Maktum, Rasul selalu menyambut gembira, sumringah, sambil membentangkan surban untuknya, dan berkata, “Selamat datang dan salam jumpa untuk orang yang membuatku ditegur Allah! Adakah yang ingin Kau sampaikan?” Rasul menjadi lebih ramah dan perhatian kepada Ibnu Ummi Maktum.

Rasul mendapat pelajaran penting dari Allah lewat orang buta berstatus biasa di mata manusia—untuk kemudian menjadi palajaran bagi umat: sebagai Rasul, utusan Allah di dunia untuk menyampaikan risalah agama dan menjawab persoalan umat, tidak semestinya melakukan pembedaan pelayanan terhadap siapa pun yang membutuhkan, apalagi pembedaan itu atas dasar perbedaan status sosial mereka.

Allahumma shalli ‘ala sayyidina muhammad!





Insya Allah

27 10 2008

Dalam komunikasi sehari-hari, sudah lumrah kita mendengar “insya Allah”. Allah SWT sangat menekankan menyebut kata ini bagi siapa pun yang berjanji melakukan sesuatu, baik untuk orang lain atau dirinya sendiri.

Nabi Muhammad SAW pernah mendapatkan teguran dari Allah SWT terkait kata ini. Suatu hari, Nabi SAW pernah menjanjikan kepada sahabatnya, jawaban atas pertanyaan tentang kisah Ashab al-Kahf yang diajukan kepadanya. Beliau baru bisa memberikan janji, sebab pada saat itu belum mengetahui kisah tersebut. Kepada sahabatnya itu, dengan tanpa menyertakan kata “insya Allah”, beliau mengatakan, “Besok pagi aku akan menjawab pertanyaan itu,” seperti yakin, sebelum matahari esok pagi bersinar, Allah SWT akan telah menurunkan wahyu kepadanya, menceritakan kisah tersebut.

Namun, tepat pada saat di mana Nabi SAW akan memenuhi janjinya, wahyu yang dinantikan ternyata tak kunjung turun, juga pada hari berikutnya, bahkan ketika hari telah berlalu satu pekan dari hari yang dijanjikan. Kondisi ini membuat Nabi SAW rindu bercampur gusar. Dan akhirnya, wahyu itu baru Allah SWT turunkan pada hari kelima belas atau dua pekan dari hari di mana Nabi SAW berjanji.

Atas apa yang dilakukan Nabi SAW itu, Allah SWT kemudian menurunkan ayat sebagai teguran kepadanya, “Dan jangan sekali-kali kamu mengatakan terhadap sesuatu (rencana): “Sesungguhnya aku akan mengerjakannya besok pagi.”, kecuali (dengan menyertakan kata) “Insya Allah”.” (Al-Kahf: 23-24).

Secara bahasa, idiom berbahasa Arab “Insya Allah” berarti “jika Allah menghendaki”. Kata itu Allah SWT ajarkan kepada manusia sebagai etika dalam berjanji, berrencana atau ber’azam melakukan sesuatu untuk orang lain atau bagi kepentingan diri sendiri. Dalam kata itu tersyirat makna tauhid, bahwa hanya Allah SWT semata yang memiliki kuasa dan pengetahuan mutlak apa dan bagaimana yang akan dan tidak terjadi pada esok hari.

Sedangkan bagi manusia, rencana, pengetahuan, teknis, dan bahkan kekuasaan untuk mewujudkan semua itu hanyalah kemungkinan yang relatif. Bagi manusia, jangankan satu bulan, satu minggu, satu hari, bahkan pada rentang waktu satu jam kedepan, kemungkinan-kemungkinan dapat terjadi, baik yang sesuai dengan rencana atau bahkan yang tidak sama sekali. Dan itu hanya terjadi jika Allah menghendaki, insya Allah.

Dengan mengucapkan kata itu pada setiap apa yang direncanakan, kita seperti mengingatkan diri sendiri bahwa kita hanya berusaha dan berrencana sebaik mungkin, sambil menancapkan kesadaran akan kemutlakan kuasa Allah SWT. Wallahu a’lam.





Aisyah Yang Wira’i

24 10 2008

Aisyah menjadi istri pertama Rasul, setelah Khadijah wafat. Sebelum menikahi Aisyah, Rasul telah beberapa kali memimpikannya. Dalam mimpi itu, Rasul melihat dirinya didatangi malaikat yang membawa wanita bercadar, dan mengatakan bahwa wanita itu adalah calon pendamping hidupnya. Sang malaikat meminta Rasul membuka cadar wanita itu. Ketika dibuka, nampak jelas, paras yang ia lihat adalah wajah Aisyah. Setelah terjaga, Rasul hanya berdoa, jika itu adalah petunjuk Allah, maka jadikan mimpi itu nyata. (HR Bukhari).

Yang istimewa dari Aisyah dan tidak dimiliki oleh istri-istri Rasul yang lain adalah, Aisyah menjadi istri Rasul tidak hanya di dunia, namun di akhirat kelak. Sungguh, apresiasi istimewa dari Allah untuk seorang Aisyah, gadis belia yang selama bersama Rasul, Allah berkenan menurunkan tidak sedikit risalah agama, pada peristiwa yang berkenaan dengannya. Tumbuh bersama Rasul, ia terbimbing menjadi seorang intelektual dengan kecerdasan di atas rata-rata kebanyakan orang saat itu. Gaya bicaranya lugas, berbalut tutur bahasa yang fasih dengan retorika yang argumentatif. Dengan semua itu, dia adalah seorang wira’i yang enggan dipuji, lebih senang untuk tak dikenang. (HR Tirmidzi)

Ketika Ia berada dalam kondisi paling payah karena tua dan mendekati sekarat, Ibnu Abas datang menjenguknya. Awalnya, kedatangan Ibnu Abas ia tolak, khawatir hanya akan mengumbar pujian. Namun, atas bujukan handai taulan yang saat itu juga menjenguk, akhirnya Aisyah memperkenankan Ibnu Abas menemuinya, mungkin untuk terakhir kali.

“Ummul Mukminin, Kau adalah istri yang paling dicintai Rasul. Dan tidak ada yang dicintai Rasul kecuali ia adalah baik…,” benar saja kekhawatiran Ibunda Aisyah.

“Hanya Kau gadis perawan yang dinikahinya… Kau perempuan terfitnah mulut masyarakat, dan Allah sendiri yang menampik fitnah itu, sehingga siang dan malam masjid-masjid sesak penuh oleh orang-orang yang mendaras Alquran, menyambut pembebasanmu dari fitnah… Sebab Kau, turun risalah rukhshah tayamum sebagai pengganti wudlu… Kau perempuan pembawa berkah bagi umat… “

“Ibnu Abas, cukup! Sudahi omonganmu!” Aisyah yang terbaring lemah memotong serentetan pujian yang meluncur deras dari mulut Ibnu Abas.

“Aku lebih nyaman tanpa pujian… Aku lebih senang untuk tak dikenang…” (HR Bukhari dan Ahmad).

- – -

Baca juga fragmen sejarah Aisyah di bawah ini:





Infak, Yuk!

23 10 2008

“Perumpamaan harta yang diinfakkan di jalan Allah adalah serupa sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, yang pada setiap bulirnya berisi seratus biji. Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa saja yang Dia kehendaki.” (QS Al-Baqarah [2]: 261)

Infak secara bahasa berarti mempergunakan harta untuk keperluan apapun. Namun yang bernilai ibadah adalah jika harta yang digunakan tersebut semata untuk mengharap ridha Allah SWT dan memiliki unsur maslahat, dalam hal ini untuk orang lain. Perintah berinfak Allah SWT tujukan kepada siapapun yang dalam genggamannya terdapat rezeki, sesuai dengan kadar rezeki yang dimilikinya.

Allah SWT berfirman, “Orang yang diberi kelapangan rezeki hendaklah memberi infak menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi infak dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sesuai dengan apa yang Allah berikan kepadanya.” (QS Aththalaq [65]: 7).

Mengapa Allah SWT begitu besar meliapatgandakan pahala infak? Sebab dalam infak ada unsur berbagi kenikmatan, kebahagiaan, dan perhatian terhadap kondisi orang lain. Inilah yang menjadikan infak begitu bernilai di sisi Allah SWT. Dalam kaidah fikih dikatakan bahwa ibadah sosial (ibadah muta’addiyah) lebih utama dari ibadah individual (ibadah qashirah). Karena dalam ibadah sosial terdapat unsur berbagi kebahagiaan dengan orang lain. Itulah semangat dan nilai terbesar di dalam infak.

Karena semangat itulah Allah SWT melarang berbagi materi, namun disertai dengan menyakiti perasaan si penerima. Sebab, hal itu dapat merusak nilai ibadah tersebut di sisi Allah SWT.

Dengan jelas, Allah SWT menekankan hal tersebut, “Orang-orang yang menginfakkan harta mereka di jalan Allah, dengan tidak menyebut-nyebut pemberiannya dan tidak pula menyakiti (perasaan si penerima), mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka.” (QS Al-Baqarah [2]: 262).

Walaupun harta yang kita infakkan berkurang secara kuantitas, namun sesungguhnya pada saat itu, kita sedang meningkatkan kualitasnya. Sebab, nilai suatu harta bagi Allah SWT bukanlah kuantitas, tapi kualitas, yaitu saat hak serta kewajiban dalam harta tersebut dipenuhi, dan memberikan manfaat kepada yang lain.

Dan pengurangan kuantitas harta untuk infak tidak akan membuat kita kekurangan harta, sebab Allah SWT telah menjaminnya. “Dan apa saja yang kamu infakkan, maka Allah akan menggantinya. Dan Dialah Pemberi rezeki terbaik.” (QS Saba [34]: 39).





Puasa-Puasa Selain Ramadhan

14 10 2008

Berbicara tentang puasa, galibnya dikaitkan dengan bulan Ramadan. Ini wajar, karena pada bulan ini umat Islam berkewajiban menjalankan rukun Islam keempat, yaitu puasa sebulan penuh. Padahal, semestinya tidak selalu demikian. Sebab, Allah lewat Rasul Muhamamad sendiri menyariatkan banyak puasa selain puasa wajib Ramadan, sebagai tindak lanjut dari spirit yang dibangun dalam Ramadan.

Ini bisa dilihat dengan disyariatkannya puasa sunah enam hari di bulan syawal. Bahkan Nabi memberikan “iming-iming”, puasa Ramadan yang dilanjutkan dengan puasa enam hari setelahnya, pahala yang diperoleh seperti puasa satu tahun. (HR Ad-Darimi). Lagi-lagi, “iming-iming” pahala “seperti puasa satu tahun” adalah semata simbol. Itu adalah idiom Allah, logika Allah yang disampaikan dengan logika manusiawi melalui kalkulasi matematis agar mudah dipahami oleh manusia. Sebab, “pahala” adalah abstrak, yang menungkinkan dipahami oleh nalar manusia dengan hal-hal yang kongkrit, contonya dengan kalkulasi matematis semacam itu. Intinya, wallahu’alam, orang yang berpuasa wajib Ramadhan kemudian dilanjutkan dengan enam hari di bulan Syawal, memiliki peluang investasi kebaikan yang tak terhingga banyaknya, untuk dirinya sendiri, sebagai bekal kehidupan abadi kelak.

Maka, “pahala satu tahun” tidak perlu lantas dirasionaliasikan; pahala puasa Ramadhan tiga puluh hari digandakan seperti pahala tiga ratus hari (pahala satu hari puasa digandakan sepuluh sepadannya, atas petunjuk man ja a bi al-khasanah falahu ‘asyru amtsaliha; siapa yang membawa amal kebaikan, maka ia berhak mendapatkan pahala sepuluh kali lipat). Jika pahala Ramadhan ditambah pahala enam hari puasa Syawal (pahalanya digandakan menjadi enam puluh kali lipat), atau tiga ratus ditambah eman puluh, maka total jendral sama dengan tiga ratus enam puluh, atau setara dengan jumlah hari dalam satu tahun. Pun, secara kalkulasi matematis mendekati tepat, tidak lantas dipahami hakikatnya semacam itu.

Kalkulasi pahala secara matematis atau disimbolkan dengan benda-benda duniawi tertentu (seperti pahala akan dibangunkan masjid di surga), sudah menjadi “kebiasan” Allah setiap kali menyariatkan amalan-amalan tertentu, sebagai testimoni, sebagaimana anak kecil yang mesti diberi hadiah untuk mau melaksanakan perintah orang tuanya, atau seperti para pedagang yang selalu mengharap untung dari barang dagangannya. Yang demikian tidaklah salah. Namun, seiring dengan perkembangan kedewasaan keberagamaan, sudah sepatutnya penghayatan keberagamaan tidak didasarkan pada logika kekanak-kanakan atau logika untung rugi ala pedagang. Tapi penghayatan yang muncul dari kesadaran sebagai mahluk atas segala kebijaksanaan dan kemurahan Sang Khalik yang tak terhingga dan terbatas.

Terkait soal puasa, Imam Ghazali memberikan tiga kategori laku puasa seorang muslim. Pertama, puasa awam (shaum al-‘umum), yaitu puasa yang dikerjakan sekedar menggugurkan kewajiban, hanya menahan lapar dan haus sepanjang siang serta menghindari hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Barangkali bisa disebut puasa model “fikih”.

Kedua, satu tingkat di atasnya adalah “puasa khusus” (shaum al-khusus). Imam Ghazali memperkenalkan nomenklatur ini untuk mendeskripsikan puasa yang memiliki jiwa sehingga mampu menjadi kontrol bagi pelakunya untuk menggerakan seluruh anggota badannya ke arah positif dan maslahat. Tidak ada yang meluncur dari mulut kecuali ucapan kebaikan. Tidak ada yang terdengar dari telinga kecuali suara kebaikan. Tidak ada yang terlihat dari mata kecuali pandangan kebaikan. Tidak ada langkah kecuali menuju kebaikan. Tidak ada gerakan tangan kecuali memberikan manfaat kepada sesama.

Ketiga, lebih tinggi dari semua itu adalah puasa hati, pikiran, dan tindakan. Artinya mengarahkan semua hal hanya untuk Allah dan memalingkannya dari kecenderungan-kecenderungan duniawai yang menunggangi dan melekat, sehingga tidak terjebak menjadi budak dunia. Kecenderungan ini bukan berarti mengajarkan kebencian terhadap duniawi yang belaka benda mati (oleh karenanya tak patut dibenci). Tapi mengatur jiwa justru agar menjadi tuan bagi dunianya untuk kemsalahatan bersama. Imam Ghazali menyebutnya dengan shaum khusus al-khusus.

Allah menyebut, puasa Ramadhan disyariatkan sebagai pengasah bagi umat agar memiliki ketakawaan. Bagi saya, ketakwaan adalah proses spiritual yang tak henti-henti sampai mati, yang pelaksanaannya tidak terikat oleh waktu-waktu tertentu, atau dilaksanakan pada waktu-waktu tertentu. Diperlukan sikap istikamah, berkesinambungan. Di sinilah, menurut saya, hikmah disyariatkannya puasa-puasa sunnah, sebagai tindak lanjut spirit dan tujuan takwa yang hendak dicapai dalam Ramadhan. Meski Ramdhan datang berkala, namun spiritnya tetap bisa dibangun pada bulan-bulan selainnya, dengan puasa sunnah. Sehingga jalan ketakwaan lewat puasa tidak hanya ditempuh melulu pada Ramadhan, tapi di sepanjang tahun.

Allah lewat Rasul-Nya sendiri begitu banyak menyariatkan puasa-puasa sunnah. Di sepanjang tahun selalu ada puasa yang dikerjakan pada saat-saat tertentu. Di antaranya ada yang dikerjakan secara berkala setiap tahun, seperti puasa enam hari setelah Ramadan, puasa hari Arafah, hari tarwiyyah. Nabi juga memperbanyak puasa di bulan Sya’ban.

Dan puasa yang dikerjakan setiap bulan antara lain puasa tiga hari di pertengahan bulan (hijriah), yang disebut dengan puasa al-ayyam al-bidl (hari-hari putih). Adapun puasa yang kerjakan dalam kala mingguan adalah puasa hari senin dan kamis, atau muasani hari kelahiran kita sebagaimana Rasul berpuasa hari senin yang merupakan hari kelahirannya.

Dari puasa-puasa sunnah tersebut, yang paling utama adalah puasa yang menjadi amalan Nabi Daud, yaitu sehari puasa, sehari buka. Nabi bersabda, “Puasa yang paling utama adalah puasa yang dikerjakan saudaraku, Nabi Daud, yaitu sehari puasa, sehari berbuka.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi).





Lailatul Qadar Bukan Peristiwa Alam

20 09 2008

Seorang “tamu” memberikan komentar pada artikel Lailatul Qadar & “Iming-Iming” di blog saya, berupa pertanyaan-pertanyaan sebagai berikut:

Kalau diijinkan, saya hendak bertanya tentang lailatul qadar…

  1. Apakah semua orang yang sedang beribadah ketika para Malaikat turun, PASTI MENDAPAT LAILATUL QADAR…? Ataukah Lailatul Qadar berkunjung seperti tamu, jadi tidak semuanya dapat walaupun sdg beribadah…?
  2. Malaikat turun di negara mana…? Misal di Indonesia malam hari & ternyata terjadi lailatul qadar, apakah umat Islam di belahan bumi lain misalnya di Eropa yang sedang ibadah puasa (karena siang hari) PASTI MENDAPAT KEUTAMAAN LAILATUL QADAR, karena sedang beribadah ketika malaikat turun…?
  3. Bagaimana kalau para ulama sedunia membuat catatan kapan lailatul qadar terjadi di tahun-tahun sebelumnya… Misal pada tahun 1428H lailatul qadar terjadi pada malam 27, tahun 1427H pada malam 23 dan seterusnya…

Terima kasih saya haturkan…

Semoga Allah menyatukan & melembutkan hati semua umat Islam, amin…

Salam,
Achmad Faisol

Tapi, sayang, entah kenapa, pertanyaan menarik seperti itu justeru menjadi komentar “sampah” (spam), sehingga tidak bisa tampil di page. Meski demikian, saya berusaha menjawabnya dengan berbekal data-data teks terkait yang saya ketahui, kemudian coba menalarnya, tentu saja dengan subjektifitas pemahaman saya pribadi. Sebab, tidak ada yang tidak subjektif dari penalaran seseorang atas teks, kecuali teks itu sendiri. Maka, kebenaran produk subjektifitas akal atas penalaran terhadap teks selalu tidak absolut, kecuali teks itu sendiri.

Bukan Peristiwa Alam

Bagi saya, lailatul qadar adalah fenomena pengalaman sipiritual yang abstrak – dan bukan peristiwa alam yang nampak – yang melintas batas waktu, tempat, garis geografis dan bersifat metafisik imaterial. Meski teks-teks agama menyuratkannya sebagai “peristiwa alam” dan “peristiwa waktu”. Tengok saja ayat lailatul qadar yang terkenal itu, “Sesungguhnya Kami telah menurunkan Alquran pada malam “qadar”. “Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar.” (Al-Qadr: 1 & 5).

Bahkan, meski masih kontroversi, teks hadis menunjuk lebih spesifik kapan “malam” itu terjadi. Rasul pernah menyatakan, “Aku pernah dipertemukan dengan lailatul qadar, hanya saja aku lupa, kapan pastinya itu terjadi. Tapi, cobalah kalian mencarinya pada sepuluh hari terkahir Ramadhan, terutama pada bilangan ganjil.”[1] (HR Bukhari dari Abu Sa’id).

Para sahabat pun pernah memiliki pengalaman yang sama, bahkan dengan waktu-waktu yang beragam. Sebagian mengaku pernah diperjumpakan dengan lailatul qadar pada tujuh hari terakhir Ramadhan, dan sebagian mengaku pada sepuluh hari terakhir. Berita ini akhirnya sampai kepada Rasul. Rasul kemudian menyimpulkan, seraya menganjurkan kepada orang-orang yang belum pernah merasa diperjumpakan dengan lailatul qadar, “Cobalah kalian berusaha mencarinya pada tujuh hari terakhir Ramadhan.”[2] (HR Bukhari dari Ibnu Umar).

Jika pada ranah teks saja sudah terjadi kontroversi, maka sangat wajar jika kontroversi yang lebih hebat kemudian terjadi di kalangan para pembaca teks itu. Dalam catatan Ibnu Hajar al-Asqalani, ada lebih dari empat puluh pendapat soal “tanggal main” lailatul qadar, dengan penganutnya masing-masing. Berikut saya sebutkan beberapa di antaranya;

  • Lailatul qadar dapat terjadi pada semua bulan, bukan hanya Ramadhan. Pendapat ini populer dalam Mazhab Hanafi.
  • Lailatul qadar dapat terjadi pada semua malam pada bulan Ramadhan. Ini pendapat Ibnu Umar.
  • Ada yang menyebut, lailatul qadar terjadi pada awal Ramadhan.
  • Lailatul qadar terjadi pada sepertiga kedua Ramadhan. Pendapat ini dianut oleh sebagian penganut Mazhab Syafi’i.
  • Lailatul qadar terjadi pada awal sepertiga Ramadhan. Ini menjadi kecenderungan pendapat Imam Syafi’i.
  • Lailatul qadar terjadi pada malam kedua puluh tujuh Ramadhan. Ini beredar di kalangan Mazhab Ahmad.
  • Lailatul qadar terjadi pada bilangan witir sepuluh hari terakhir Ramadhan, dengan dukungan hadis riwayat Imam Bukhari dari Abu Sa’id di atas.
  • Lailatul qadar terjadi pada kisaran tujuh hari terakhir Ramadhan, berdasarkan hadis riwayat Imam Bukhari dari Ibnu Umar di atas.

Terjadinya kontroversi pada tingkat teks syari’ soal “tanggal main” lailatul qadar, dilanjutkan dengan kontroversi yang lebih hebat di kalangan ulama dan mazhab, menyodorkan interpretasi, bahwa lailatul qadar pada dasarnya adalah pengalaman jiwa yang sangat pribadi, dan bukan peristiwa alam. Ia terjadi pada jiwa, dan bukan pada alam yang terikat waktu dan tempat tertentu. Sebagai pengalaman, maka akan berbeda satu orang dengan yang lainnya, berdasarkan pengalaman masing-masing (seperti perbedaan pengalaman antara Rasul dan sebagian sahabatnya). Dan jika kemudian Rasul menyimpulkan, lailatul qadar terjadi pada sepuluh atau tujuh hari terakhir Ramadhan, seperti dalam pernyataan hadisnya, itu adalah berdasarkan pengalaman pribadinya dan sebagian para sahabatnya yang secara kebetulan mendapatkan pengalaman lailatul qadar itu bertepatan pada kisaran waktu-waktu tersebut. (Sebagian orang tidak mau menggunakan kata “kebetulan”).

Bahkan, Ibnu al-Arabi (bukan “Arabi”) sampai pada kesimpulan, “al-shahih annaha la tu’lam”. Yang benar, katanya, lailatul qadar tidak dapat diketahui berdasarkan hitungan waktu tertentu. Sehingga, tak perlu menunggu waktu untuk meraih lailatul qadar, tapi persiapkanlah jiwamu kapan pun, di mana pun. Sebab, ia hadir di dalam jiwa, dan tidak terrikat oleh waktu dan tempat tertentu. Jadi, kapan pun dan di mana pun, dengan rahmat Tuhan, seseorang bisa meraih lailatul qadar.

Jika demikian, maka “lailah” pada lailah al-qadr tidak diartikan sebagai “malam”, waktu tertentu, tapi “hari” yang mencakup “siang” dan “malam”. Seperti disebutkan dalam Alquran: “Dan (ingatlah), ketika Kami berjanji kepada Musa (memberikan Taurat, sesudah) empat puluh hari (arba’iina lailatan), lalu kamu menjadikan anak lembu (sembahanmu) sepeninggalnya dan kamu adalah orang-orang yang zalim.”[3] (Al-Baqarah: 51).

Atau, dalam bahasa Arab, jika dikatakan, “a’takifu lailataani”, maka artinya adalah “aku beri’tikaf selama dua hari”, (dua hari, dua malam). Bukan diartikan “dua malam” dalam arti beri’tikaf hanya pada malam hari selama dua hari berturut-turut, dan siangnya tidak.

Jika kita setuju dengan penjelasan di atas, maka pertanyaan nomor dua tersebut di atas, menjadi tidak relevan diajukan, maka apalagi dijawab. Pertanyaan itu tentang “waktu”, sementara konsep “waktu” dalam lailatul qadar pada penjelasan di atas tidak diterima.

Keagungan Tak Terjangkau Nalar

Lalu, apakah setiap orang yang beribadah akan “pasti” mendapatkan lailatul qadar?

Tidak ada kata pasti untuk sesuatu yang mungkin.

Lailatul qadar adalah rahasia Tuhan tingkat tinggi. Maka, jangankan memastikan, mengira kapan kira-kira kita akan memperolehnya saja adalah hal yang tidak mudah, jika enggan berkata mustahil. Allah dan Rasul memang memberikan informasi kebenaran lailatul qadar, dan kita percaya itu, tapi keduanya tidak memberikan kepastian kapan ia datang. Jika Allah dan Rasul-Nya saja tidak memastikan “waktu” lailatul qadar, maka sebuah kemustahilan bagi kita, memastikan telah memperolehnya. Inilah rahasia di balik diksi yang dipilih Allah dalam surat Al-Qadr untuk menjelaskan lailatul qadar: wa maa adraka maa lailatul qadr (Dan tahukah kamu apakah lailatul qadar itu?). Para pakar tafsir, sebut saja Imam al-Syaukani dalam karya tafsirnya Fath al-Qadir, menyebutkan, kata “maa adraka” adalah bentuk pertanyaan (istifham) yang digunakan untuk menunjukkan bahwa yang menjadi obyek pertanyaan adalah hal-hal yang sulit dijangkau hakikatnya secara sempurna oleh nalar manusia.

Senada dengan ayat lailatul qadar itu, sebut saja ayat lain yang menggunakan redaksi “maa adraka”, seperti dalam surat Al-Infithar ayat 17: wa maa adraaka maa yaumuddin? (Tahukah kamu apakah hari pembalasan itu?), surat Al-Qari’ah ayat 3: wa maa adraaka maa al-qaari’ah? (Tahukah kamu apakah hari Kiamat itu?).

Dari informasi dua ayat di atas, kita jadi tahu akan kebenaran “hari pembalasan” dan “hari kiamat”. Namun hanya sebatas itu saja (tahu akan kebenarannya), sedangkan hakikat “hari pembalasan” dan “hari kiamat” hanya Allah Yang Maha Mengetahui. Begitu juga dengan lailatul qadar. Tentang lailatul qadar, kita hanya sebatas tahu akan kebenarannya, sedangkan tentang hakikat dan siapa yang berhak memperolehnya, adalah rahasia Allah. Oleh karena itu, menurut saya, seseorang tidak berhak memastikan kehadiran lailatul qadar, apalagi memastikan memperolehnya, bahkan meski dengan melakukan ibadah sebanyak-banyaknya sekali pun. Jika seseorang tidak berhak memastikan memperoleh lailatul qadar, maka bagaimana pula ia akan mencatatkannya?! Bagaimana orang bisa mencatatkannya pada tanggal-tanggal tertentu, sedangkan Allah dan Rasul-Nya sendiri tidak memastikan kehadirannya?!

Lalu, bagaimana bisa seseorang (ulama) akan membuat catatan waktu lailatul qadar, sedangkan ia adalah “pengalaman jiwa”, terjadi pada jiwa – dan bukan “peristiwa alam” – yang tidak terikat dan terbelenggu oleh waktu dan tempat tertentu, seperti telah dijelaskan di atas?! Pertanyaan ketiga di atas, bagi saya, adalah ide konyol.

Pemaparan ini menjadi jawaban pertanyaan pertama sekaligus ketiga di atas.

Amma ba’du… Allah memberikan beberapa keistimewaan pada pengalaman lailatul qadar ini, antara lain ia lebih baik dari seribu bulan. Artinya, amal ibadah seorang hamba yang dikerjakan bertepatan dengan pengalaman lailatul qadar, dihitung lebih baik dari amal ibadah yang dikerjakan selama pengalaman hidup seribu bulan yang tanpa lailatul qadar. Namun, angka “seribu bulan” yang dimaksud bukanlah angka pasti, melainkan sebagai simbol untuk menjelaskan bahwa amal apapun yang dikerjakan tepat pada pengalaman lailatul qadar memiliki keistimewaan tak terhingga. Lagi pula, “malam seribu bulan” belum tentu pas kalau lailatul qadar dihitung melalui jumlah hari, jam, menit, dan detik dalam seribu bulan. Idiom Allah itu juga lebih bersifat kualitatif; kata “seribu” menggambarkan hampir tak terbatasnya peluang pemaknaan di balik idiom itu.

Keistimewaan lain adalah, seperti dijanjikan Rasul, “Siapa yang pernah memiliki pengalaman laitatul qadar karena iman dan mengaharapakan pahala, maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (HR Bukhari dan Muslim dari Abu Huraiah).

Penting di sampaikan di sini, setiap kali Allah dan Rasul menganjurkan manusia melaksanakan ibadah-ibadah tertentu, hampir selalu dibarengi dengan “iming-iming” bonus keuntungan ukhrawi, dengan harapan mereka terdorong melaksanakan anjuran tersebut. Begitu juga dengan lailatul qadar dengan berbagai keistimewaannya. Bagi saya, lailatul qadar adalah ibarat “bonus” dalam konteks penghambaan (beribadah) Allah. Sebagai bonus, tentu saja ia bukanlah prioritas dan target utama (untuk tak mengatakan kurang penting, jika dianggap tidak sopan), tapi yang menjadi prioritas utama adalah penghambaan dan penghayatan nilai-nilai ilahi itu sendiri.

Bukankah penghambaan tertinggi kepada Tuhan adalah yang didasari oleh kesadaran diri sebagai mahluk serta kesadaran akan kebijaksanaan Tuhan yang tak terhingga, dan bukan penghambaan yang didasari atas “bonus” pahala atau takut akan dosa, atau yang didasari oleh “iming-iming” surga atau takut akan neraka?! Wallahu a’lam.


[1] إِنِّي أُرِيتُ لَيْلَةَ الْقَدْرِ ثُمَّ أُنْسِيتُهَا – أَوْ نُسِّيتُهَا – فَالْتَمِسُوهَا فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ فِي الْوَتْر.

[2] عن ابن عمر رضي اللّه عنه، أن أناسا أروا ليلة الْقدر في السّبع الْأَواخر، وأنَّ أناسا أروا أنَها في العشر الأواخر، فقال النَّبيّ: الْتَمِسُوهَا فِي السَّبْعِ الْأَوَاخِر.

[3] وَإِذْ وَاعَدْنَا مُوسَى أَرْبَعِينَ لَيْلَةً ثُمَّ اتَّخَذْتُمُ الْعِجْلَ مِنْ بَعْدِهِ وَأَنْتُمْ ظَالِمُونَ





Berhutang Puasa Ramadhan Sebelumnya. Hukumnya?

12 09 2008

Di antara kita barangkali pernah “berhutang” puasa Ramadhan karena berbagai alasan. Sebagai “hutang”, ia wajib dibayar lunas sesuai dengan jumlah hutang tersebut pada bulan-bulan selain Ramadhan. Namun, dengan berbagai alasan pula, barangkali sebagian kita tak sempat membayar lunas hutang tersebut, atau bahkan tak membayarkannya sama sekali, sampai Ramadhan selanjutnya datang. Belum pula lunas hutang puasa Ramadhan sebelumya, kewajiban puasa Ramadhan selanjutnya datang menyapa. Apa dan bagaimana hukumnya?

Tulisan ini adalah adaptasi dari monografi Takhrij Hadis “Man Adraka Ramadhan Wa ‘Alaihi Min Ramadhan Syaiun” (Uji Otentisitas Dan Kualitas Hadis; “Memasuki Ramadhan Dengan Berhutang Puasa Ramadhan Sebelumnya”) sebagai tugas akhir di Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus Sunnah Ciputat tahun 2006, di bawah bimbingan Prof. Dr. KH. Ali Mustafa Yaqub, Pengasuh Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus Sunnah, Guru Besar Ilmu Hadis Institut Ilmu Alquran (IIQ) dan Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta.

Adaptasi ini telah disimplifikasikan dengan mengabaikan “tata krama” standar karya ilmiah, semacam referensi, daftar pustaka atau hal lainnya, tidak seperti bentuk asli monografinya.

Teks Hadis

Hadis tersebut adalah: “Orang yang memasuki bulan Ramadhan – sedangkan ia masih “berhutang” puasa Ramadhan sebelumnya – maka puasa yang bersangkutan tidak akan diterima.”[1]

Rawi & Sanad Hadis

Sumber otentik hadis di atas adalah Musnad al-Imam Ahmad karya Imam Ahmad (setidaknya yang ditemukan penulis). Sementara sanad hadis (rangkaian rawi)-nya adalah: Hasan bin Musa, dari Ibnu Lahi’ah, dari Abu al-Aswad, dari Abdullah bin Rafi, dari Abu Hurairah, dari Rasul. Jika di gambarkan dalam skema, maka seperti ini;

Nama berwarna merah menunjukkan rawi yang kontroversial

Untuk lebih menyederhanakan tulisan ini, rawi yang akan dibahas hanyalah yang masih diperdebatkan kredibilitasnya, dalam hal ini adalah Ibnu Lahi’ah (nama berwarna merah pada skema).

Kontroversi Kredibilitas Ibnu Lahi’ah

Di antara para rawi hadis di atas, hanya Ibnu Lahi’ah seorang yang diperdebatkan kredibilitasnya (dan selebihnya adalah para rawi yang dinilai ta’dil – dinilai positif). Ia dinilai jarh (dinilai negatif) oleh sebagian kritikus hadis, dan pada saat yang sama ta’dil (dinilai positif) oleh sebagian yang lain. Imam Nasa’i dan Ibnu Ma’in, misalnya, menilai Ibnu Lahi’ah dha’if (lemah), hadisnya tidak layak dijadikan argumen. Pendapat berbeda disampaikan Ibnu Hiban dan Imam Ahmad yang masing-masing menilai Ibnu Lahi’ah shalih dan tsiqah (kedua kalimat itu merupakan bagian dari redaksi ta’dil).

Penilaian saling kontradiktif terhadap satu rawi oleh para kritikus adalah hal yang maklum terjadi. Maka, para ahli hadis membuat semacam “kaidah” dalam rangka memberikan jalan keluar masalah semacam itu. “Kaidah” itu adalah, jika seorang rawi dinilai jarh oleh sebagian kritikus hadis, dan pada saat yang sama ta’dil oleh sebagian yang lain, maka ta’dil-lah penilaian yang dianggap sah, selama tidak ada alasan dan penjelasan soal penilaian jarh tersebut. Dalam arti, jika seorang kritikus hadis menilai jarh seorang rawi tanpa menjelaskan alasannya, maka penilaian tersebut dianggap tidak ada. Semacam “asas praduga tak bersalah”; pada dasarnya setiap rawi adalah kredibel dan berintegritas (ta’dil), sampai ada bukti-bukti yang menyatakan sebaliknya (jarh). “Asas praduga tak bersalah” inilah yang juga menjadi alasan bahwa penilaian ta’dil oleh kritikus hadis terhadap rawi, tetap dianggap sah meski tidak disertai alasan – berbeda dengan jarh yang justeru dianggap tidak ada jika tak disertai alasan dan penjelasan.

Dari “jalan keluar” tersebut, dapat dipahami hilir alur kontroversi kredibilitas Ibnu Lahi’ah. Ta’dil adalah penilaian yang dianggap lebih sah baginya ketimbang jarh. Sebab, penilaian jarh terhadapnya tidak disertai alasan atau penjelasan apa pun. Ia dinilai dha’if, namun tidak dijelaskan alasan ke-dha’if-annya.

Kualitas Hadis

Sebelumnya, perlu disampaikan, penulis tidak ikut cawe-cawe urusan kualitas ini. Paling banter ia hanya mengurai kualitas tersebut, serta mengumpulkan mozaik-mozaik terserak terkait hadis ini.

Di atas, kontroversi Ibnu Lahi’ah telah diurai dan disimpulkan. Kemudian, dengan kontroversi yang ada, tentu sedikit banyak mempengaruhi status kualitas hadis di mana ia menjadi bagian dari periwayatannya. Sepertinya memang demikian, dan itulah kenapa para pakar (di antaranya adalah Ali bin Abu Bakar al-Haitsami dan Abdurrauf al-Minawi) kemudian menilai hadis ini mentok pada kualitas hasan. Ali bin Abu Bakar al-Haitsami bahkan menunjuk Ibnu Lahi’ah sebagai titik persoalan kualitas hasan ini.

Hasan berada satu tingkat di bawah shahih. Jika pada shahih sang rawi mesti memenuhi dua hal secara sempurna, yaitu moralitas yang baik (‘adl) dan kapasitas intelektual yang mumpuni (dlabth), maka pada hasan, moralitas sang rawi terkenal baik, hanya saja kapasitas intelektualnya tidak sesempurna (khaffa dlabthuhu) sebagaiamana disyaratkan shahih.

Dan khaffa dlabthuhu yang dimaksud pada hadis di atas, tak lain menunjuk pada Ibnu Lahi’ah. Ini dipertegas dengan penilaian Ibnu Hiban yang menyatakan Ibnu Lahi’ah shalih (hadis yang diriwayatkannya layak dipakai hanya sebagai i’tibar – diambil pelajaran dari isinya). Dalam disiplin ilmu hadis, “shalih” adalah tingkatan redaksi ta’dil paling rendah yang mengisyaratkan rawi yang bersangkutan khaffa dlabthuhu, kapasitas intelektualnya tidak sesempurna sebagaimana disyaratkan shahih, sehingga hadis yang diriwayatkannya hanya berkualitas hasan.

Berhutang Puasa Ramadhan Sebelumnya. Hukumnya?

Di dalam Alquran disebutkan, “…Siapa di antara kalian yang hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka ia mesti berpuasa pada bulan itu…” (Al-Baqarah: 158). Ayat ini menunjuk umat Islam yang hadir pada suatu daerah dan bermukim, serta bertepatan dengan masuknya bulan Ramadhan, untuk melaksanakan kewajiban puasa. Tentu saja “siapa” pada ayat itu hanya menunjuk orang-orang yang dianggap telah memenuhi prasyarat wajib berpuasa atau dalam fikih disebut dengan “syarat wajib”, yaitu umat Islam yang telah dewasa (baligh), normal (‘aqil), dan sehat jasmani. Siapa pun yang telah memenuhi kriteria itu, maka suatu kewajiban untuk melaksanakan puasa. Kemudian, orang yang telah memenuhi “syarat wajib”, pelaksanaan puasanya dianggap sah jika telah memenuhi prasyarat sah puasa (dalam fikih disebut “syarat sah”), yaitu niat dan tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa (makan, minum, berhubungan intim)

Jika kita melihat kemudian menyapakti konsepsi “syarat wajib” dan “syarat sah” tersebut, maka “berhutang puasa Ramadhan sebelumnya” bukanlah bagian dari konsepsi itu. Artinya, siapa pun yang (Ramadhan) saat ini memiliki hutang puasa Ramadhan tahun lalu yang belum terbayar, itu tidak menghalanginya terkena kewajiban puasa Ramadhan. Sebab, “berhutang puasa Ramdhan sebelumnya” bukan bagian dari “syarat wajib” puasa, bukan pula “syarat sah”nya yang harus dilunasi. Dan hutang puasa tersebut tetaplah sebuah hutang yang harus dibayar sebagai sebuah kewajiban.

Lalu, bagaimana memahami hadis di atas?

Jika kita mengalir pada alur logika di atas, maka hadis tersebut mesti diletakkan di luar konteks “syarat wajib” atau “syarat sah”, dipahami di luar koridor “fikih puasa”.

Penulis memahami, penekanan hadis di atas adalah pada “pelunasan hutang”. Hutang, apa pun bentuknya, harus sesegera mungkin dibayar, termasuk puasa. Jika kondisi menyodorkan kesempatan untuk membayar hutang, maka tidak ada toleransi untuk menundanya. Maka, “lam yutaqabbal minhu” adalah semacam “teguran keras” bagi siapa pun yang telah diberi kesempatan untuk membayar hutang puasa, namun tetap mblunat, mbalelo, enak-enakan, meremehkan kewajiban yang semestinya ditunaikan.

Teguran keras yang masuk akal. Lihat saja, sanksi terberat pelanggaran puasa Ramadhan adalah puasa dua bulan berturut-turut. Sekilas terkesana sangat berat, namun bandingkan dengan sebelas bulan, waktu yang sangat longgar yang disediakan untuk menjalani sanksi itu. Apalagi hutang puasa yang cuma satu hari, dua hari, tiga hari, seminggu, sepuluh hari dan seterusnya. Jika pada rentang sebelas bulan, waktu selonggar itu dan dengan kondisi dan kesempatan yang memadai, hutang atau sanksi puasa tetap saja tidak dijalankan sampai datang Ramadhan selanjutnya, maka di Tuhan hanya perlu “merasa perlu” menegur dengan keras saja. Tidak ada yang pantas mendapatkan teguran keras, kecuali orang yang mblunat, mbalelo. Wallahu a’lam.


[1] من أدرك رمضان وعليه من رمضان شيء لم يقضه لم يتقبل منه.





Ramadhan Diawali Rahmat. Dhaif!!!

9 09 2008

Salah satu hadis kondang di bulan Ramadan adalah, Awal bulan Ramadhan adalah rahmat, pertengahanya adalah ampunan, dan penghabisannya adalah pembebasan dari neraka.[1] Karena ada tiga keistimewaan tersebut, maka masing-masing menempati sepertiga dari bulan Ramadhan. “Rahmat” menempati sepuluh hari pertama, “ampunan” pada sepuluh hari kedua, dan “pembebasan dari neraka” pada sepuluh hari terakhir. Para “dai artis” kita kerap mengumandangkannya saat Ramadhan datang. Mereka adalah para penyeru dengan penampilan artifisial yang menawan, layaknya artis. Wajah yang rupawan dengan polesan make-up, “wardrobe” yang nyetil, retorika dan artikulasi yang menarik, serta pandai memainkan ekspresi wajah. Singkatnya, sebagai penyeru, dari sisi penampilan dan gaya, mereka cukup menarik dan “mengundang”, sehingga memudahkan dalam penyampaian tema, termasuk peran mereka dalam menyampaikan hadis kondang di atas. Beberapa hari lalu, saya juga mendegar salah satu “dai artis” kita menyampaikan hadis di atas.

Tapi, tahukah Anda, sebenarnya hadis di atas tidak layak disampaikan. Hadis tersebut tidak dapat dipertanggung-jawabkan dari sisi akademis-ilmiyah, terutama dari sudut pandang ilmu hadis, lebih spesifik lagi dari ilmu takhrij hadis (sub-pembahasan ilmu hadis untuk menemukan sumber otentik suatu hadis, kemudian menentukan status kualitasnya).

Periwayat dan Sanad Hadis (Rangkaian Periwayat)

Hadis di atad diriwayatkan oleh al-‘Uqaili dalam kitab al-Dhu’afa, Ibnu ‘Adiy, al-Khatib al-Baghdadi dalam kitab Tarikh Baghdad, al-Dailami, dan Ibnu ‘Asakir. Sementara sanad hadis tersebut adalah: Sallam bin Sawwar, dari Maslamah bin al-Shalth, dari al-Zuhri, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah, dari Nabi Muhammad. Jika digambarkan dalam sekema, maka seperti ini:

Skema periwayat hadis dimaksud. Nama berwarna merah menunjukkan titik lemah hadis tersebut.

Kualitas Hadis

Dalam hasil penelitiannya, Imam Suyuthi menilai hadis di atas dha’if (lemah). Sedangkan menurut Syeikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, ahli hadis masa kini, hadis itu munkar. Hadis munkar adalah hadis yang dalam sanadnya terdapat rawi (periwayat) yang pernah melakukan kesalahan fatal, pelupa, atau terbukti senagai seorang pelaku maksiat (fasiq). Hadis munkar merupakan bagian dari hadis dha’if, bahkan sangat lemah, sehingga sama sekali tidak dapat dijadikan pegangan atau dalil, sekali pun untuk beramal kebajikan (fadhailul a’mal). Sebagai hadis dha’if, ia menempati urutan ketiga setelah matruk (semi palsu) dan maudhu’ (palsu).

Titik lemah hadis di atas terletak pada dua orang periwayatnya, masing-masing adalah Sallam bin Sawwar dan Maslamah bin al-Shalth (pada skema, nama yang berwarna merah).

Menurut kritikus hadis Ibnu ‘Adiy (w. 365 H), Sallam bin Sawwar (lengkapnya Sallam bin Sulaiman bin Sawwar) masuk dalam kategori munkar al-hadis (dinilai munkar untuk meriwayatkan hadis). Sementara Imam Ibnu Hibban (w. 354) menyatakan, Sallam bin Sulaiman tidak bisa dijadikan hujjah (pegangan), kecuali apabila ada rawi lain yang meriwayatkan hadisnya.

Sedangkan Maslamah bin al-Shalt adalah matruk. Secara kebahasaan artinya “ditinggalkan”. Sedangkan dalam definisi ilmu hadis, matruk adalah hadis yang dalam sanadnya terdapat rawi yang dituduh sebagai pendusta.

Oleh sebab itu, sekali lagi, hadis di atas tidak dapat dijadikan dalil untuk persoalan apa pun, dan tidak layak pula disebut-sebut dan disampaikan dalam ceramah atau pengajian Ramadhan. Dan jika pun disampaikan, mesti disertai penjelasan tentang kedha’ifan hadis tersebut.

Maka, akan lebih mencerahkan, jika para dai artis kita, dengan segala penampilan artifisialnya yang serba menarik, lebih menambah bobot substansialnya dengan tidak mengesampingkan sisi akademis-ilmiah pada tema ceramah yang disampaikannya. Tidak hanya mengikuti logika televisi untuk performance, tapi juga melandasi tema ceramahnya dengan kedalaman logika akademis.

Tulisan ini disari-sadurkan dari buku Hadis-Hadis Palsu Seputar Ramadhan karya Prof. Dr. KH. Ali Mustafa Yaqub, Pengasuh Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus Sunnah Jakarta, Guru Besar Ilmu Hadis Institut Ilmu Alquran (IIQ) Jakarta, Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta.


[1] أول شهر رمضان رحمة وأوسطه مغفرة وأخره عتق من النار.





Tidak Ada Istilah “Tarawih”

7 09 2008

Tulisan tentang tarawih ini hanya menggunakan sudut pandang hadis, yang disarikan dari buku Hadis-Hadis Palsu Seputar Ramadhan karya Prof. Dr KH Ali Mustafa Yaqub alias Kyai Duladi, Pengasuh Pesantren Luhur Ilmu Hadis Darus Sunnah, anggota komisi fatwa MUI, Imam Besar Masjid Istiqlal, Guru Besar Ilmu Hadis Institut Ilmu Alquran (IIQ) Jakarta, guru saya, “ayah intelekual” saya (semoga Allah selalu menjaganya)…

Tidak Ada Istilah “Tarawih”

Prof. Dr. KH Ali Mustafa Yaqub alias Kyai Duladi, penulis buku itu.

Kata “tarawih” adalah bentuk plural dari kata “tarwihah”, yang secara kebahasaan memiliki arti “ mengistirahatkan” atau “duduk istirahat”. Maka dari sudut bahasa, salat tarawih adalah salat yang banyak istirahatnya. Kemudian, tarawih dalam nomenklatur Islam digunakan untuk menyebut salat sunah malam hari yang yang dilakukan hanya pada bulan Ramadan.

Pada masa Rasul tidak ada istilah “salat tarawih”. Dalam hadis-hadisnya, Rasul tidak pernah menyebut kata itu. Dan kata yang digunakan adalah “qiyam ramadhan”. Tampaknya istilah “tarawih” muncul dari penuturan Aisyah, isteri Rasul. Seperti diriwayatkan oleh Imam Baihaqi, Aisyah mengatakan,

“Nabi salat malam empat rakaat, kemudian yatarawwahu (istirahat). Kemudian kembali salat. Panjang sekali salatnya.”

Dalil Tarawih 20 Rakaat Lemah

Di negeri kita, ada dua versi pelaksanaan salat tarawih, dua puluh rakaat dan delapan rakaat.

Rumusan dalil yang menjadi dasar pelaksanaan tarawih duapuluh rakaat adalah hadis riwayat Imam Thabarani dan Imam Khatib Al-Baghdadi. Riwayat itu,

Ibnu Abas bertutur, “Pada bulan Ramadan, Nabi Muhammad salat dua puluh rakaat dan witir.”[1]

Hadis di atas, seperti yang dituturkan oleh Imam Ibnu Hajar Al-Haitami dalam karyanya Al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyyah, lemah sekali. Titik lemah hadis ini adalah pada salah satu periwayatnya (dalam rangkaian sanad hadis ini) yang bernama Abu Syaibah Ibrahim bin Utsman.

Menurut Imam Bukhari, para ulama tidak mau berkomentar tentang Abu Syaibah. Imam Tirmidzi menilai hadis Abu Syaibah munkar. Sedangkan Imam Nasai menilai matruk. Bahkan Imam Syu’bah menilai Abu Syaibah sebagai pendusta. Dalam disipln ilmu hadis, komentar-komentar miring seperti di atas memberikan implikasi yang bersangkutan jika meriwayatkan hadis, maka status hadis itu menjadi tidak valid.

Maka, hadis riwayat Ibnu Abas di atas dapat dikategorikan sebagai hadis palsu atau minimal matruk (semi palsu), karena ada rawi pendusta (Abu Syaibah) dalam rangkaian sanadnya. Pada gilirannya, hadis di atas tidak dapat dijadikan dalil untuk salat tarawih dua puluh rakaat. Dengan kata lain, apabila kita salat tarawih dua puluh rakaat atas dasar dalil hadis di atas, maka kita telah malakukan kekeliruan.

Dalil Tarawih 8 Rakaat Juga Lemah

Hadis yang diindikasikan sebagai dalil salat tarawih delapan rakaat adalah hadis yang disebutkan dalam kitab Shahih IbnuHibban sebagai berikut,

Jabir bin Abdullah berkata, “Ubay bin Ka’ab datang menghadap Nabi lalu berkata, “Rasul, tadi malam (bulan Ramadan) aku melakukan sesuatu.” Kata Nabi, “Apa itu?” Ubay menjawab, “Para wanita di rumahku tidak ada yang bisa baca Alquran. Mereka memintaku menjadi imam salat. Kemudian kami salat delapan rakaat ditambah witir.” Rasul diam saja mendegar penuturan Ubay. Jabir menganggap Nabi memperkenankan apa yang telah dilakukan oleh Ubay.[2]

Kualitas hadis ini sangat lemah, sebab dalam rangkaian sanadnya terdapat salah seorang periwayat yang bernama Isa bin Jariyah. Menurut para ahli kritik hadis papan atas, seperti Imam Nasai dan Imam Ibnu Main, hadis-hadis yang diriwayatkan oleh Isa bin Jariyah kualitasnya lemah. Imam Nasai menilai hadisnya matruk (palsu, karena diriwayatkan oleh pendusta). Hadis ini pun gugur sebagai dalil tarawih delapan rakaat.

Ada juga hadis lain tentang salat tarawih delapan rakaat, bahkan lebih kongkrit dari hadis di atas, yang diriwayatkan oleh Ja’far bin Humaid dari Jabir bin Abdullah,

“Nabi pernah mengimami kami salat pada satu malam Ramadan dengan delapan rakaat.”[3]

Tapi sayang, hadis ini kualitasnya sama dengan hadis di atas, sebab hadis ini juga diriwayatkan oleh Isa bin Jariyah yang hadisnya dinilai matruk .

Dengan demikian, dalil salat tarawih delapan rakaat tidak memiliki sandaran nash yang kuat.

Hadis Shahih Ini Bukan Dalil Salat Tarawih

Hadis Imam Bukhari dan lain-lain yang diriwayatkan oleh Aisyah di bawah ini kerap dijadikan dalil oleh sebagian kalangan yang menganut tarawih delapan rakaat,

Rasul tidak pernah salat lebih dari sebelas rakaat, baik pada bulan Ramadan atau selainnya. Beliau salat empat rakaat. Tak perlu ditanyakan lagi, betapa bagus dan panjang salatnya itu. Setelah salam, ia kembali salat empat rakaat. Setelah itu, ia mengakhiri dengan salat tiga rakaat. Aisyah bertanya, “Rasul, apakah Engkau tidur sebelum melaksanakan salat witir?” Jawab Rasul, “Aisyah, matakau boleh tidur. Tapi tidak dengan hatiku.”[4]

Benarkan hadis itu merupakan dalil salat tarawih delapan rakaat?

Pada hadis tersebut, Aisyah dengan gamblang menyatakan, Nabi tidak pernah salat lebih dari sebelas rakaat, baik pada bulan Ramadan maupun selainnya, alias sepanjang tahun. Salat yang dilakukan setiap malam sepanjang tahun, tentunya bukan salat tarawih. Sebab salat tarawih hanya dilaksanakan pada malam bulan Ramadan.

Oleh karen itu, para ulama berpendapat, hadis Aisyah di atas berbicara tentang salat witir, bukan salat tarawih. Para ulama umumnya juga menempatkan hadis itu pada bab salat witir atau salat malam, bukan pada bab salat tarawih, seperti Al-Qadhi ‘Iyadh dan Imam Nawawi. Imam Ibnu Hajar juga menempatkan hadis di atas dalam konteks salat witir.

Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Muslim dan Abu Dauwd dari Aisyah di bawah ini bisa menjadi peneguh pendapat di atas,

Rasulullah salat malam tiga belas rakaat, terdiri dari salat witir dan dua rakaat fajar.[5]

Tarawih Tidak Berorientasi Angka

Justeru, hadis shahih tentang salat tarawih atau “qiyam Ramadan” tidak memberikan batasan jumlah rakaat yang pasti, tidak berorientasi sedikit atau banyaknya jumlah rakaat salat. Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam Bukhari, yaitu,

“Siapa yang menjalankan “qiyam Ramadan” karena iman kepada Allah dan mengharap pahala kepada-Nya, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan terampuni.”[6]

Pada hadis itu, Nabi sama sekali tidak menyinggung bilangan rakaat salat apalagi membatasinya. Kuantitas bukan orientasi utama dalam salat tarawih, tapi yang mesti diutamakan adalah kualitas. Jadi, mau salat tarawih empat rakaat silakan, enam rakaat monggo, delapan rakaat tidak mengapa, dua puluh rakaat mbonten nopo-nopo, atau bahkan lima puluh, seratus dan seterusnya, dengan catatan tetap menjaga kualitas; ikhlas, khusu’, baik, dan sebagainya. Wallahu a’lam.


[1] عن ابن عباس قال، كان النبي صلى الله عليه وسلم يصلي في رمضان عشرين ركعة والوتر.

[2] عن جابر بن عبد الله، قال: جاء أبي بن كعب إلى النبي صلى الله عليه وسلم فقال: يا رسول الله، إنه كان مني الليلة شيء – يعني في رمضان. قال: وما ذاك يا أبي؟ قال: نسوة في داري قلن إنا لا نقرأ القرأن، فنصلي بصلاتك. قال: قصليت بهن ثماني ركعات ثم أوترت. قال: فكان شبيه الرضا ولم يقل شيئا.

[3] صلى بنا رسول الله صلى الله عليه وسلم ليلة في رمضان ثماني ركعات والوتر.

[4] ما كان رسول الله صلى الله يزيد في رمضان ولا في غيره علىإحدى عشرة ركعة. يصلي أربعا فلا تسأل عن حسنهن وطولهن ثم يصلي أربعا فلا تسأل عن حسنهن وطولهن ثم يصلي ثلاثا. قالت عائشة رضي الله عنها، فقلت: يا رسول الله، أتنام قبل أن توتر؟ قال: يا عائشة، إن عيني تنامان ولا ينام قلبي.

[5] كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يصلي من الليل ثلاث عشرة ركعة، منها الوتر وركعتا الفجر.

[6] من قام رمضان إيمانا واحتسابا غفر له ما تقدم من ذنبه.