Makmum Fardu, Imam Sunnah. Makmum Sunnah, Imam Fardu.

29 May 2008 § 1 Comment


Saat masih di pesantren dulu, saya termasuk rajin shalat di masjid pesantren, walaupun tidak selalu ikut jamaah. Sebab, sering telat. Saat sudah sampai di masjid, jamaah sudah bubaran. Jika sudah begitu, saya mesti cari orang yang masih berdiri melaksanakan shalat, lalu menepuk pelan pundaknya, sebagai tanda saya bermakmum kepadanya. Namun, ada yang, sesaat setelah saya tepuk pelan pundaknya, si orang yang dimaksud mengangkat tangan kanannya. Saya berpikir, dia melakukan itu barangkali sebagai isyarat yang dilakukannya bukan shalat fardu, tapi shalat rawatib ba’diyah, sehingga tak sah untuk dimakmumi. Ya sudah, saya tidak jadi shalat berjamaah. Walaupun tidak menganggapnya benar, namun pada saat yang sama saya juga tidak punya argumen untuk menyatakan salah.

Saat kuliah, barulah tahu, bahwa kasus seperti itu adalah persoalan khilafiyah.

Mazhab Maliki dan Hanafi menganggap tidak sah shalat sang makmum yang berbeda jenis dengan shalat sang imam. Tidak sah shalat fardu seseorang yang bermakmum kepada imam yang shalat sunnah. Juga sebaliknya. Atau, misalkan, meng-qadla shalat dzuhur dengan bermakmum kepada orang yang shalat ashar. Makmum yang ada dalam shalat-shalat tersebut, menurut dua mazhab tersebut, tidak dianggap sah shalatnya. Bagi mereka, jelas, disebut imam karena harus diikuti oleh makmum, tidak hanya perilaku shalat, tapi juga niatnya (jenis shalat). Dalam shalat jamaah, jenis dan perilaku shalat antara imam dan makmum harus selaras.

Dalam hadis Nabi yang diriwayatkan Anas bin Malik yang disebutkan,

“Seseorang dijadikan imam karena memang untuk diikuti. Jika dia bertakbir, maka kalian juga harus bertakbir. Jika ruku’, kalian pun harus ikut ruku’. Jika duduk (tahiyyat), kalian juga harus ikut duduk. Pun, ketika sang imam shalat dalam posisi berdiri, kalian juga harus bermakmum dalam posisi berdiri.”[1] (HR Bukhari, Muslim, Tirmizi, Nasai, Abu Daud, dan Ibnu Majah).

(Dalam riwayat lain disebutkan “jika imam shalat dalam posisi duduk, maka kalian juga bermakmum dalam posisi duduk”)

Dalam hadis lain yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah,

“Seseorang dijadikan imam karena memang untuk ikuti. Maka, kalian jangan sampai berbeda dengannya.”[2]

Bagi Mazhab Maliki dan Hanafi, kedua hadis tersebut sudah cukup untuk menjelaskan keharusan persamaan shalat antara imam dan makmum, baik jenis maupun perilaku shalatnya.

Namun tidak demikian dengan Mazhab Syafi’i. Menurutnya, shalat sang makmum tetap sah, walaupun berbeda jenis dengan shalat si imam. Imam Syafi’i memberikan pandangan yang berbeda dengan Imam Malik dan Abu Hanifah terhadap kedua hadis di atas.

Manurutnya, maksud “Seseorang dijadikan imam karena memang untuk ikuti” dalam hadis tersebut adalah hanya diikuti perilaku lahiriah shalatnya, bukan niatnya. Penyebutan “Jika dia (imam) bertakbir, maka kalian juga harus bertakbir…” menguatkan maksud tersebut.

Dan maksud “kalian jangan sampai berbeda dengannya” adalah “berbeda perilaku lahiriah shalat antara imam dan makmum”. Maksdunya, ketika imam ruku, makmum juga ikut ruku’, tidak boleh melakukan gerakan lain yang berbeda dengan imam. Dan dalam hadis tersebut juga tidak disebutkan imam dan makmum harus sama dalam niat shalat masing-masing.

Maka, bagi Mazhab Syafi’i, sah-sah saja kita bermakmum kepada imam yang berbeda shalat, baik dari sisi waktu (fardu dengan fardu) atau jenis shalat (antara fardu dengan sunnah). Misalkan, shalat isya kita bermakmum kepada orang yang shalat sunnah ba’diyah isya atau shalat tarawih. Atau, kita shalat sunnah dengan bermakmum kepada imam yang shalat fardu. Atau, kita meng-qadla shalat dzuhur dengan bermakmum kepada orang yang shalat ashar. Shalat kita pada kondisi-kondisi demikian tetap sah dan tetap mendapat pahala berjamaah.

Dari dua pendapat di atas saya sendiri lebih condong kepada pendapat yang diajukan Imam Syafi’i, yang memperbolehkan shalat fardu bermakmum kepada imam yang shalat sunnah, atau sebaliknya. Hal ini dikuatkan dengan kisah sahabat Mu’az bin Jabal yang diceritakan oleh Jabir bin Abdillah dan diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam karyanya Shahih Muslim.

Suatu hari, Mu’az bin Jabal shalat isya berjamaah bersama Rasulullah shallallah ‘alaihi wasallam. Setelah selesai, Mu’az pergi mendatangi masyarakatnya (Bani Salamah), dan kebetulan saat itu masyarakat Bani Salamah masih menjalankan shalat isya berjamaah, kemudian Mu’az langsung masuk dalam shaf shalat tersebut. Dalam riwayat Imam Daruquthni disebutkan bahwa yang dilakukan oleh Mu’az adalah shalat sunnah. Atau mungkin saja, Mu’az masuk ke shaf kembali untuk melaksanakan shalat isya. Keikutsertaan kita dalam shalat yang sama yang sudah kita kerjakan (seperti yang dilakukan oleh Mu’az), maka hukum shalat itu adalah sunnah.

Jika yang dilakukan Mu’az adalah shalat isya, maka itu adalah salah satu contoh perpaduan shalat fardu dengan shalat sunnah. Dan itu sah, dalam mazhab Imam Syafi’i. wallahu a’lam bis shawab.

___________________________________________________________________________________

[1] إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا وَإِنْ صَلَّى قَائِمًا فَصَلُّوا قِيَامًا

[2] إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَلَا تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ

Tagged: , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

§ One Response to Makmum Fardu, Imam Sunnah. Makmum Sunnah, Imam Fardu.

  • Arie Prabowo says:

    Assalamu’alaikum

    Rujukan kitabnya mohon dikirim ke email saya ya mas…sy ingin belajar
    terima kasih

    Wassalamu’alaikum

    Like

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

What’s this?

You are currently reading Makmum Fardu, Imam Sunnah. Makmum Sunnah, Imam Fardu. at Warung Nalar.

meta

%d bloggers like this: