Makan Dalam Posisi Berdiri

26 July 2008 § Leave a comment


Di dalam kitab Sunan-nya, Imam Tirmizi meriwayatkan hadis yang melarang minum dengan posisi berdiri,

Dari shahabat Anas, Nabi shallallu’alihi wasallam melarang seseorang minum dalam posisi berdiri (qaiman). Kemudian ditanyakan kepadanya: “Bagaimana dengan makan?” Nabi menjawab, “Lebih-lebih makan.”

Literal hadis ini dengan gamblang melarang minum dengan posisi berdiri. Namun dalam hadis lain, yang juga diriwayatkan oleh Imam al-Tirmizi, disebutkan,

Dari Ibnu Umar, “Rasulullah shallallu’alihi wasallam pernah minum dalam posisi berdiri.”

Jelas sekali, dalam hadis pertama, Rasul melarang minum dengan posisi berdiri, namun Nabi sendiri justeru pernah melakukannya, seperti tersurat pada hadis kedua. Apakah dua hadis itu kontradiktif?

Tidak demikian pendapat Ibnu Qutaibah. Menurutnya kedua tersebut tidak bertentangan.

Kata qama (dan berbagai macam derifasinya; yaqumu, qaim, qum) dalam bahasa Arab sering digunakan untuk arti “melaksanakan”, tidak hanya berarti “berdiri”. Contohnya, qum fi hajatina. Kata qum di sini bukan hanya berarti “berdirilah”, tapi berdiri, berjalan, dan laksanakanlah/usahakanlah. Qum fi hajatina berarti “usahakanlah kebutuhan kami”. Contoh lain dalam ayat al-Quran surat Alu Imran ayat 57,

Dan di antara mereka ada yang jika kamu mempercayakan kepadanya satu Dinar, tidak dikembalikannya padamu, kecuali jika kamu selalu menagihnya (qaiman).

Kata qaiman (secara kebahasaan berari “orang yang berdiri”) dalam ayat di atas tidak (hanya) artikan “berdiri”, tapi adalah al-muthalabah dan al-iqtidla (menagih). Tentu, ketika menagih, tidak cukup hanya dilakukan dengan berdiri, tapi berdiri, berjalan, datangi orang yang dituju, dan laksanakan kegiatan menagih tersebut.

Begitu juga dengan kata “qaiman” dalam hadis Nabi yang pertama tadi. Arti “qaiman” di situ bukan berarti “berdiri”, tidak hanya makan dan minum sambil berdiri, tapi makan dan minum sambil berjalan atau berlari (karena tergesa-gesa). Itulah yang dilarang oleh Nabi, yaitu makan dan minum sambil berjalan, apalagi berlari, karena akan menyebabkan ketidaknyamanan. Sehingga larangan makan atau minum sambil berdiri lebih sebagai tindak preventif dari berbagai resiko yang mungkin terjadi. Seperti itulah kata “qaim” dalam hadis pertama di atas, yang pahami oleh Ibnu Qutaibah.

Oleh karena itu, menurut Ibnu Qutaibah, makan atau minum sambil berdiri (dalam arti yang sebenarnya) diperbolehkan (la ba’sa bi zalik) selama dalam kondisi tidak berresiko. Dengan demikian, makan atau minum dalam posisi berdiri dan tenang sama halnya seperti dalam posisi duduk. Seperti inilah pemahaman Ibnu Qutaibah ketika membaca hadis Nabi yang kedua. Yaitu berdiri dengan tenang, dan tidak sambil jalan.

Namun bagi saya, jika makan sambil jalan pun tidak ada resiko, tidak ada masalah dan boleh-boleh saja.

Advertisement

Tagged: , , , , , , , ,

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

What’s this?

You are currently reading Makan Dalam Posisi Berdiri at Warung Nalar.

meta

%d bloggers like this: