Hukum Menikah dengan Sepupu
8 June 2022 § 1 Comment
Tentu Anda sudah mafhum: sepupu adalah anaknya paman atau anaknya bibi; saudara senenek atau sekakek; tunggal mbah.
Sebelum masuk ke pembahasan pernikahan antar sepupu, barangkali penting untuk tahu kategori non-mahram atau orang-orang yang boleh dinikahi menurut agama Islam.
▪︎ Kategori Non-Mahram
Jadi, ada tiga kategori non-mahram atau orang-orang yang boleh menjalin pernikahan, yaitu qarabah qaribah, qarabah ba’idah, dan ajnabiyyah.
Qarabah qaribah artinya kerabat dekat. Dalam kategori ini hanya ada sepupu. (Kerabat dekat selain sepupu tidak boleh dinikahi, seperti, tentu saja, ibu-bapak, kakak-adik, paman-bibi, keponakan, dan lain-lain, seperti dalam Alquran, surah al-Nisa, ayat ke-23).
Sedangkan qarabah ba’idah artinya kerabat jauh. Yaitu kerabat selain sepupu. Sepupu ke atas gitulah, seperti anaknya sepupu dan seterusnya.
Terakhir, ajnabiyyah. Artinya, orang asing atau orang-orang yang tidak memiliki hubungan kekerabatan. Tidak terhubung dalam silsilah keluarga.
▪︎ Pernikahan Antar Sepupu
Nah, semua orang dalam kategori tersebut boleh menjalin pernikahan.
Dari tiga kategori non-mahram tersebut, para ulama fikih lebih menganjurkan seseorang menikah dengan kategori qarabah ba’idah atau ajnabiyyah daripada dengan qarabah qaribah atau saudara sepupu.
Para ulama menyiratkan bahwa pernikahan qarabah qaribah, pernikahan antar sepupu, itu tidak dianjurkan, sebaiknya dihindari, untuk alasan kesehatan anak.
Misal, dalam “Fathul Wahab” (Zakaria al-Anshari, 926 H), disebutkan,
بأن تكون أجنبية أو ذات قرابة يعيدة لضعف الشهوة في القريبة فيجيئ الولد نحيفا
Demikian juga dalam “Fathul Mu’in” (Zainuddin al-Malibari, 987 H).
وقرابة بعيدة عنه ممن في نسبه أولى من قرابة قريبة وأجنبية لضعف الشهوة في القريبة فجيئ الولد نحيفا
Jadi, pernikahan antar sepupu berpotensi melahirkan keturunan yang “nahif”. Secara harfiah, “nahif” berarti “dha’if” atau “lemah”. Juga berarti “mahzul” atau “kurus”.
Zakaria al-Anshari dan al-Malibari tidak menjelaskan lebih lanjut apa maksud “lemah” atau “kurus” sebagai risiko pernikahan antar sepupu.
Tapi, yang jelas, potensi masalah kesehatan adalah alasan para ulama tidak menganjurkan pernikahan antar sepupu. Mereka lebih menganjurkan pernikahan antar qarabah ba’idah atau antar ajnabiyyah.
▪︎ Potensi Risiko Pernikahan Antar Sepupu
Baru, setelah sekitar 500 tahun, pada era modern inilah akhirnya terjelaskan secara detail dan ilmiah apa maksud “nahif”, lemah atau kurus, sebagai risiko pernikahan antar sepupu.
Saya coba r̶i̶s̶e̶t̶ googling menggunakan kata kunci “risiko pernikahan sepupu”.
Di antara hasilnya:
4 Risiko Kesehatan Menikah dengan Sepupu yang Perlu Dipertimbangkan
Bolehkah Menikah dengan Sepupu? Ini 5 Risiko Kesehatannya
7 Risiko Menikah dengan Sepupu Sendiri, Jangan Menyesalinya
8 Risiko kesehatan menikah dengan sepupu, anak bisa cacat
Dokumenter ini juga perlu disimak: The Consequences of Marrying Your Cousin (Genetic Disorder Docomentary)
Semua hasil pencarian itu cukup jelas: semuanya tentang risiko. Intinya, pernikahan antar sepupu berpotensi menimbulkan risiko kelainan genetik pada anak.
Kenapa dan bagaimana itu terjadi, Anda bisa simak di link.
Nah, hasil penelitian para “ulama kesehatan” era modern terkait risiko pernikahan antar sepupu tersebut bisa menguatkan pendapat ulama fikih perihal tidak dianjurkannya pernikahan antar sepupu.
▪︎ Rasulullah Menikah dengan Sepupu
Jadi, ternyata Rasulullah juga mempraktikkan pernikahan antar sepupu.
Salah satu istri Rasulullah adalah Zainab binti Jahsyin. Dia sepupu Rasulullah. Sebab, Zainab ini putri dari bibi Rasulullah yang bernama Umaimah binti Abdul Muthallib. Rasulullah dengan Zainab binti Jahsyin ini tunggal mbah. Sama-sama cucu Abdul Muthalib.
Jika Rasulullah mempraktikkan pernikahan antar sepupu, kenapa para ulama malah tidak menganjurkan pernikah antar sepupu?
Alasannya sudah disebutkan di atas, yaitu potensi risiko kelainan genetik pada keturunan dari pernikahan sepupu.
Jadi, meski Rasulullah menikah dengan sepupu, para ulama tetap tidak menganggap pernikahan antar sepupu sebagai pilihan utama. Mereka lebih menganjurkan seseorang menikah dengan qarabah ba’idah atau ajnabiyyah.
▪︎ Hukum Pernikahan Antar Sepupu
Para ulama kemudian berpendapat bahwa perihal Rasulullah yang menikah dengan sepupu itu hanya sebagai penjelasan bahwa pernikahan antar sepupu itu hukumnya bukan haram. Sebagai dalil bahwa pernikahan antar sepupu itu hukumnya sekadar boleh.
لأنه تزوجها بيانا للجواز
Begitu, kata al-Malibari dalam “Fathul Muin”.
Dan sesuatu yang boleh belum tentu dianjurkan karena alasan-alasan tertentu.
Dalam konteks pernikahan antar sepupu, pernikahan sepupu tidak dianjurkan karena alasan potensi kelainan genetik pada keturunan–seperti sudah dijelaskan.
Lalu, kenapa para ulama tidak sekalian mengharamkan pernikahan berisiko itu?
Pertama, sebab ya tidak ada dalil yang mengharamkan. Malah dipraktikkan Rasulullah.
Kedua, kelainan genetik pada anak pasangan sepupu itu kan masih sekadar potensi. Kemungkinan. Bukan kepastian. Maka, hukum pernikahan pasangan sepupu itu juga tidak secara pasti dan tegas diharamkan. Tapi, pada saat yang sama, juga tidak dianjurkan (Bahasa fikihnya, tidak disunahkan).
Maka, hukum pernikahan antar sepupu itu bukan haram, bukan pula sunah. Sekadar mubah. Apakah malah cenderung makruh?
Ini menjadi dalil bahwa apa yang dilakukan Rasulullah belum tentu sunah dan apa yang tidak dilakukan oleh Rasulullah belum tentu haram.
Wallahu a’lam.
***
Referensi
- Al-Minhaj (al-Nawawi)
- Fathul Wahab (Zakaria al-Anshari)
- Fathul Muin (Zainuddin al-Malibari)
Jadi kalo bisa itu jangan ya, terus sama yang lain yang bukan sedarah aja supaya aman hehehe
LikeLike