Makna Hadis Tasyabbuh dan Hukum Bertasyabbuh (Menyerupai Identitas Non-Muslim)

31 December 2022 § Leave a comment


Ada satu hadis yang popularitasnya meningkat pada momen tahun baru, yaitu hadis yang dikenal dengan “hadis tasyabbuh”.

من تشبه بقوم فهو منهم

“Orang yang menyerupai suatu kaum maka dia bagian dari kaum itu.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud).

Hadis ini kerap digunakan untuk melarang perayaan tahun baru Masehi. Sebab, perayaan tahun baru ini dianggap sebagai perayaan kaum nonmuslim. Juga, hadis ini digunakan untuk larangan penggunaan atribut Kristen bagi muslim saat Natal.

Oleh karena itu, berdasarkan hadis man tasyabbaha biqaumin fahuwa minhum, orang yang merayakan tahun baru atau mengenakan atribut Kristen bakal dianggap menjadi bagian dari kaum tersebut.

Tapi, bagaimana sebenarnya pemahaman hadis tasyabbuh tersebut?

KUALITAS HADIS

Soal status kualitas hadis tasyabbuh ini, Anda bisa membaca syarah hadis tersebut dalam kitab ‘Aun al-Ma’bud Syarh Sunan Abi Dawud.

Kitab syarah ini memaparkan ragam pendapat terkait kualitas hadi ini. Artinya, kualitas hadis ini masih diperdebatkan.

Ada yang mengatakan, sanad hadis ini hasan. Ada yang mengatakan, jayyid. Ada yang mengatakan, dhaif. Ada yang mengatakan, dhaif tapi ada syawahid yang menjadikan hadis ini kualitasnya naik jadi hasan lighairih.

Pemaparan kurang-lebih serupa juga bisa Anda baca di kitab berjudul al-Thuruq al-Shahihah fi Fahm al-Sunnah al-Nawabiyyah (Cara Benar Memahami Sunah Nabi). Ditulis oleh Almarhum Prof. Dr. KH. Ali Mustafa Yaqub.

Mengutip dari kitab Kasy al-Khafa’ karya Imam al-‘Ajluni, Kiai Ali menulis bahwa kualitas hadis tasyabbuh ini diperdebatkan. Sebagian ulama menyebut hadis ini berkualitas sahih, sebagian menyebut berkualitas dlaif.

PEMAHAMAN HADIS

Tapi, Andai diasumsikan bahwa hadis tersebut memang sahih, kata Kiai Ali, hadis itu tidak menjelaskan bahwa meniru orang-orang non-Islam merupakan tindakan terlarang. Tidak.

Kiai Ali mengutip pernyataan Imam al-Munawi dalam karyanya, Faidh al-Qadir. Menurut al-Munawi, makna hadis من تشبه بقوم فهم منهم adalah “orang yang meniru orang-orang saleh maka dia dianggap mengikuti mereka. Ia akan dimuliakan sebagaimana orang-orang saleh itu. Dan orang yang meniru orang-orang fasik atau orang-orang tak bermoral maka dia akan dicibir sebagaimana orang-orang tak bermoral itu”.

Lanjut al-Munawi, “Orang yang secara lahiriah menunjukkan sikap terhormat maka dia akan dihormati—meski sebenarnya dia sama sekali tidak punya kehormatan.”

Orang-orang akan menilai Anda berdasarkan apa yang tampak secara lahiriah, meski kenyataannya Anda sama sekali berbeda dari kelihatannya.

Kira-kira demikian.

Suatu saat, Pak Lek Yunan Athoillah mbadali khutbah Jumat.

Di shaf pertama Jumatan, duduk bapak-bapak yang mengenakan jubah dan imamah, serban yang dililit di kepala. Lek Yunan jadi kurang pede menyampaikan khutbah, sebab berhadapan dengan para kiai yang pastinya alim.

Selesai Jumatan, Lek Yunan tahu ternyata bapak-bapak berjubah dan berimamah itu bukan kiai. Cuma bapak-bapak pada umumnya yang kebetulan pakai jubah dan imamah.

Jadi, pemahaman hadis tasyabbuh ini sesimpel kurang-lebih cerita Lek Yunan itu.

Man tasyabbaha biqaumin fahuwa minhum. Orang yang pakai pakaian yang umumnya dikenakan oleh kiai atau ulama maka dia bakal dikira kiai atau ulama, meski nyatanya bapak-bapak pada umumnya.

HUKUM TASYABBUH

Seperti sudah disampaikan, kualitas hadis من تشبه بقوم فهو منهم masih problematik. Karena masih problematik, hadis tersebut, menurut Pak Kiai Ali, tidak punya legitimasi untuk menjadi dalil larangan tasyabbuh. Tidak dapat digunakan sebagai dalil larangan tasyabbuh. Jika ingin berargumentasi tentang larangan tasyabbuh, gunakan dalil lain.

Tapi, kenyataannya Nabi Muhammad pernah bertasyabbuh dengan kaum non-Islam.

Nabi Muhammad pernah mengenakan jubah khas Romawi. Yang membedakan juban Romawi dengan jubah Nabi (Arab) adalah lengannya: jubah Romawi berlengan sempit (kalau sekarang mungkin kayak lengan kemeja panjang berkancing gitu); jubah Nabi berlengan lebar, mungkin kayak lengan jubah ulama al-Azhar sekarang.

إنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَبِسَ جُبَّةً رُومِيَّةً ضَيِّقَةَ الْكُمَّيْنِ. (رواه الترمذي والمسائي)

Jubah berlengan sempit itu Nabi pakai saat perang atau saat safar, melakukan perjalanan jauh. Lengan lebar saat perang atau safar mungkin bikin gerak jadi ribet, tidak gesit. Maka, saat perang atau safar, lengan lebar bukan pilihan. Tidak efektif.

Sementara, saat di rumah, saat santai, Nabi mengenakan jubah biasa. Berlengan lebar.

Berdasarkan hadis tersebut, sebagian ulama berpendapat, tidak masalah mengenakan pakaian kaum kafir. Nonmuslim. (Keterangam ini bisa Anda cek di Tuhfah al-Ahwadzi, Syarah Sunan al-Tirmidzi).

Itu salah satu contoh tasyabbuh Nabi.

Contoh lain adalah ketika Nabi meniru kebiasaan kaum Yahudi dan Nasrani soal gaya rambut. Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim.

Begini, pada masa Nabi, soal rambut, kaum Yahudi dan Nasrani berbeda gaya dengan kaum musyrik. Model rambut kaum Yahudi dan Nasrani masa itu berjambul di depan. Mereka menjulurkan rambut hingga ke bagian jidat. Sementara, model rambut kaum musyrik saat itu dibelah. (Saya agak kesulitan menjelaskan soal kedua gaya rambut ini. Pokoknya, model rambut Ahlul Kitab dan kaum musyrik itu beda aja gitu lah).

Nah, di antara kedua gaya rambut itu, Nabi lebih menyukai gaya rambut Ahlul Kitab—sebagai sesama penganut syariat langit—ketimbang gaya rambut kaum musyrik. Maka, Nabi pun meniru gaya rambut Ahlul Kitab, kaum Yahudi dan Nasrani. Prinsip Nabi, selama tidak ada wahyu yang melarang, Nabi senang saja meniru perilaku dan kebiasaan Ahlul Kitab.

Kata Ibnu Abbas,

كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يحب موافقة أهل الكتاب فيما لم يؤمر به

Dalam terjemahan Kiai Ali, “Rasulullah senang menyamai kaum Yahudi dan Nasrani selama tidak ada perintah untuk menjauhi—selama tidak ada larangan.”

Termasuk dalam perkara model rambut.

Menurut Ibnu Bathal dalam Syarh Shahih al-Bukhari, juga Imam al-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, Nabi meniru model rambut kaum Yahudi dan Nasrani itu demi menarik simpati mereka. Nabi sangat berharap kaum Yahudi dan Nasrani itu kembali kepada Islam. Itu terjadi pada masa awal-awal Islam.

Namun, akhirnya, Nabi mengubah gaya rambutnya—kembali dengan gaya rambut belah, tidak lagi berjambul seperti Ahlul Kitab. Itu dilakukan setelah Islam mapan. Saat itulah Nabi diperintah untuk tampil berbeda dengan Ahlul Kitab. Mulai dari gaya rambut tadi hingga soal sandang—soal sandang, misal, Nabi memerintahkan para sahabat agar tidak meniru kaum Yahudi yang sembahyang tanpa menggunakan alas kaki. Sementara, dengan kaum musyrik, Nabi berbeda soal jenggot dan kumis. Nabi memerintahkan para sahabat agar memelihara jenggot dan tak memanjangkan kumis sebab kaum musyrik memotong jenggot mereka.

Jadi, demikianlah.

Pertama, pada masa awal-awal Islam, Nabi berupaya menarik simpati Ahlul Kitab dengan cara meniru kebiasaan mereka, terutama soal gaya rambut, dengan harapan mereka tertarik pada Islam. Namun, setelah Islam mulai mapan, Nabi diperintahkan untuk tampil berbeda dengan mereka.

Kedua, saat Islam telah mapan, Nabi tidak hanya berpenampilan berbeda dengan penampilan Ahlul Kitab, tetapi juga dengan penampilan kaum musyrik. Perbedaan penampilan dengan kaum musyrik itu terkait “politik identitas” saat kaum muslim dan kaum musyrik mulai sering berseteru, bersitegang, dan berperang. Nabi memerintahkan agar kaum muslim tampil berbeda dari kaum musyrik agar mudah membedakan kawan dan lawan, terutama dalam peperangan. Jenggot dan kumis itulah yang menjadi identitas pembeda: saat kaum musyrik memotong jenggot mereka dan memanjangkan kumis mereka, Nabi memerintahkan kaum muslim melakukan sebaliknya.

Jadi, kira-kira demikianlah konteks terkait penyerupaan maupun perbedaan penampilan atau kebiasaan antara kaum muslim dan nonmuslim (Ahlul Kitab dan kaum musyrik) pada masa Nabi. Baik ketika Nabi meniru nonmuslim maupun saat Nabi tampil berbeda dengan mereka, semuanya tak lepas dari konteks.

Perbedaan dan pembedaan kaum muslim dan nonmuslim pada masa Nabi tidak hanya terkait hal-hal prinsip tentang ajaran agama, tetapi perbedaan dan pembedaan antara mereka juga ditegaskan sampai pada hal-hal terkait budaya dan kebiasaan karena konteks yang menuntut demikian.

SOAL BUDAYA, FLEKSIBEL SAJA

Dan, pada hari ini, kaum muslim dan kaum nonmuslim mana pun tidak sedang berada dalam konteks yang sama sebagaimana kaum muslim dan kaum nonmuslim pada masa Nabi. Pada hari ini, kaum muslim dan kaum nonmuslim telah sama-sama tersebar di segala penjuru dunia dan sama-sama menjadi warga dunia yang sama. Perbedaan dan pembedaan antara muslim dan nonmuslim pada masa Nabi yang dapat tetap dipertahankan pada hari ini hanyalah yang terkait syariat-syariat inti agama. Inilah yang tetap selamanya. Selebihnya, soal budaya, antara kaum muslim dan nonmuslim, tak perlu dipaksakan berbeda, juga tak perlu dipaksakan sama.

Pada hari ini, satu-satunya identitas pembeda antara kaum beragama hanyalah prinsip agama masing-masing. Selebihnya, soal budaya dan kebiasaan duniawi, antar kaum beragama atau umat manusia secara keseluruhan, bisa saja saling tasyabbuh, saling meniru, saling menyerupai. Fleksibel dan biarkan terjadi secara alamiah saja. Dalam kehidupan yang terkoneksi seperti sekarang, memengaruhi dan terpengaruh budaya hampir tidak dapat dihindari. Dalam kehidupan yang terkoneski, kehidupan yang kosmopolitan tidak dapat dihindarkan.

“Jadi, sebenarnya Islam itu sangat lentur sekali,” kata Kiai Ali Mustafa Yaqub dalam sebuah sarasehan seniman dan budaya Islam. “Yang bikin sumpek dan kaku itu ya sebagian orang Islam.”

Tapi ya memang selalu ada orang-orang yang “tasyaddud”. Orang-orang yang—dalam pandangan sebagian kita—mempersulit diri. Sebuah pilihan hidup yang mesti dihormati, meski kadang sikap tasyaddud itu merepotkan orang lain.

Walhasil, dalam Islam, ada yang tetap dan ada yang berubah. Yang tetap adalah yang menyangkut hal-hal prinsip, seperti rukun iman dan rukun Islam. Yang berubah adalah yang menyangkut budaya dan kebiasaan, seperti gaya berpenampilan atau relasi budaya antara muslim dan nonmuslim.

Yang tetap akan tetap sepanjang zaman. Yang berubah akan mengikuti perubahan zaman.

Yang tetap akan tetap seperti adanya sejak semula hingga kiamat. Yang berubah akan berganti, berevolusi, atau hilang sama sekali.

Wallahu a’lam.

Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s

What’s this?

You are currently reading Makna Hadis Tasyabbuh dan Hukum Bertasyabbuh (Menyerupai Identitas Non-Muslim) at Warung Nalar.

meta

%d bloggers like this: