Amal Apakah yang Paling Utama?

16 July 2012 § Leave a comment


Abdullah ibn Mas’ud bertanya kepada Rasulullah tentang amal yang paling utama. “Mengerjakan shalat pada awal waktu,” jawab Rasulullah. “Apa lagi?” tanya Ibn Mas’ud kembali. “Berbakti kepada orangtua,” jawab Rasulullah. “Lalu, apa?” Ibn Mas’ud bertanya lagi. Rasulullah menjawab, “Jihad di jalan Allah.” Ibn Mas’ud mengatakan, seandainya ia bertanya lagi, niscaya Rasulullah juga akan menjawab (HR. Bukhari).

Abu Hurairah meriwayatkan, Rasulullah pernah ditanya tentang amal yang paling utama. Rasulullah menjawab, “Iman kepada Allah,” (HR. Muslim).

Abu Qatadah mengatakan, ia pernah mendengar Rasulullah menyebutkan bahwa « Read the rest of this entry »

Gusti Allah Memayungiku

7 November 2008 § Leave a comment


Tadi, berangkat jumatan dengan menerobos rintik-rintik gerimis tanpa payung. Lagian cuma gerimis, tidak terlalu mengancam. Di tengah perjalanan, ternyata gerimis tak kunjung insyaf, malah kian bersemangat menerpa bumi, bergerumul menjadi hujan. Aku harus berlari-lari kecil, seperti mengejar angkot.

Hujan kian menjadi-menjadi saat khutbah berkumandang, dan terus-menerus saat salat berlangsung, bahkan kemudian berlanjut selepas salat. Dengan duduk santai, aku tunggu hujan reda. Tetesan hujan berkurang, menjadi rintik-rintik gerimis. Tapi tetap saja, namanya bukan reda. Kembali, terpaksa aku terobos gerimis. Sial! Ada motor kurang ajar tidak melihat para pejalan kaki menyisir pinggiran jalan. Main kencang saja. Cipratannya sih, tidak banyak. Sedikit. Tapi, celana jin merek EmBa dengan harga cukup mahal ini, baru aku keluakan dari lemari. Tidak peduli habis salat jumat, aku memaki pelan saja, tapi bukan makian kasar. Tapi, ah, sampai juga di rumah, maksudnya, kontrakan.

“Hujan, ya?” kata temannya teman yang lebih memilih tak salat karena gerimis itu.

“Iya, nih!” aku gelar sajadah yang kuyup, maksudnya biar cepat kering.

“Basah dong?”

“Alhamdulillah, ga. Ga sama sekali. Tetap kering, nih. Tadi selama perjalanan berangkat dan pulang, aku dipayungi gusti Allah.”

Kukibas-kibaskan rambut panjangku yang cukup kuyup. Aku buka kaos lengan yang basah di sekujur lengannya, juga di bagian pundak, kemudian aku gantung dengan hanger. Celanan jins anyar yang baru keluar dari lemari itu, jadi kurang nyaman dipakai.

Tidak Ada Istilah “Tarawih”

7 September 2008 § 10 Comments


Tulisan tentang tarawih ini hanya menggunakan sudut pandang hadis, yang disarikan dari buku Hadis-Hadis Palsu Seputar Ramadhan karya Prof. Dr KH Ali Mustafa Yaqub alias Kyai Duladi, Imam Besar Masjid Istiqlal, Guru Besar Ilmu Hadis Institut Ilmu Alquran (IIQ), dan pengasuh Pesantren Luhur Ilmu Hadis Ciputat (semoga Allah selalu menjaganya)…

Tidak Ada Istilah “Tarawih”

Prof. Dr. KH Ali Mustafa Yaqub alias Kyai Duladi, penulis buku itu.

Kata “tarawih” adalah bentuk plural dari kata “tarwihah”, yang secara kebahasaan memiliki arti “ mengistirahatkan” atau “duduk istirahat”. Maka dari sudut bahasa, salat tarawih adalah salat yang banyak istirahatnya. Kemudian, tarawih dalam nomenklatur Islam digunakan untuk menyebut salat sunah malam hari yang yang dilakukan hanya pada bulan Ramadan.

Pada masa Rasul tidak ada istilah “salat tarawih”. Dalam hadis-hadisnya, Rasul tidak pernah menyebut kata itu. Dan kata yang digunakan adalah “qiyam ramadhan”. Tampaknya istilah “tarawih” muncul dari penuturan Aisyah, isteri Rasul. Seperti diriwayatkan oleh Imam Baihaqi, Aisyah mengatakan,

“Nabi salat malam empat rakaat, kemudian yatarawwahu (istirahat). Kemudian kembali salat. Panjang sekali salatnya.”

Dalil Tarawih 20 Rakaat Lemah

Di negeri kita, ada dua versi pelaksanaan salat tarawih, dua puluh rakaat dan delapan rakaat.

Rumusan dalil yang menjadi dasar pelaksanaan tarawih duapuluh rakaat adalah hadis riwayat Imam Thabarani dan Imam Khatib Al-Baghdadi. Riwayat itu,

Ibnu Abas bertutur, “Pada bulan Ramadan, Nabi Muhammad salat dua puluh rakaat dan witir.”

Hadis di atas, seperti yang dituturkan oleh Imam Ibnu Hajar Al-Haitami dalam karyanya Al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyyah, lemah sekali. Titik lemah hadis ini adalah pada salah satu periwayatnya (dalam rangkaian sanad hadis ini) yang bernama Abu Syaibah Ibrahim bin Utsman.

Menurut Imam Bukhari, para ulama tidak mau berkomentar tentang Abu Syaibah. Imam Tirmidzi menilai hadis Abu Syaibah munkar. Sedangkan Imam Nasai menilai matruk. Bahkan Imam Syu’bah menilai Abu Syaibah sebagai pendusta. Dalam disipln ilmu hadis, komentar-komentar miring seperti di atas memberikan implikasi yang bersangkutan jika meriwayatkan hadis, maka status hadis itu menjadi tidak valid.

Maka, hadis riwayat Ibnu Abas di atas dapat dikategorikan sebagai hadis palsu atau minimal matruk (semi palsu), karena ada rawi pendusta (Abu Syaibah) dalam rangkaian sanadnya. Pada gilirannya, hadis di atas tidak dapat dijadikan dalil untuk salat tarawih dua puluh rakaat. Dengan kata lain, apabila kita salat tarawih dua puluh rakaat atas dasar dalil hadis di atas, maka kita telah malakukan kekeliruan.

Dalil Tarawih 8 Rakaat Juga Lemah

Hadis yang diindikasikan sebagai dalil salat tarawih delapan rakaat adalah hadis yang disebutkan dalam kitab Shahih IbnuHibban sebagai berikut,

Jabir bin Abdullah berkata, “Ubay bin Ka’ab datang menghadap Nabi lalu berkata, “Rasul, tadi malam (bulan Ramadan) aku melakukan sesuatu.” Kata Nabi, “Apa itu?” Ubay menjawab, “Para wanita di rumahku tidak ada yang bisa baca Alquran. Mereka memintaku menjadi imam salat. Kemudian kami salat delapan rakaat ditambah witir.” Rasul diam saja mendegar penuturan Ubay. Jabir menganggap Nabi memperkenankan apa yang telah dilakukan oleh Ubay.

Kualitas hadis ini sangat lemah, sebab dalam rangkaian sanadnya terdapat salah seorang periwayat yang bernama Isa bin Jariyah. Menurut para ahli kritik hadis papan atas, seperti Imam Nasai dan Imam Ibnu Main, hadis-hadis yang diriwayatkan oleh Isa bin Jariyah kualitasnya lemah. Imam Nasai menilai hadisnya matruk (palsu, karena diriwayatkan oleh pendusta). Hadis ini pun gugur sebagai dalil tarawih delapan rakaat.

Ada juga hadis lain tentang salat tarawih delapan rakaat, bahkan lebih kongkrit dari hadis di atas, yang diriwayatkan oleh Ja’far bin Humaid dari Jabir bin Abdullah,

“Nabi pernah mengimami kami salat pada satu malam Ramadan dengan delapan rakaat.”

Tapi sayang, hadis ini kualitasnya sama dengan hadis di atas, sebab hadis ini juga diriwayatkan oleh Isa bin Jariyah yang hadisnya dinilai matruk .

Dengan demikian, dalil salat tarawih delapan rakaat tidak memiliki sandaran nash yang kuat.

Hadis Shahih Ini Bukan Dalil Salat Tarawih

Hadis Imam Bukhari dan lain-lain yang diriwayatkan oleh Aisyah di bawah ini kerap dijadikan dalil oleh sebagian kalangan yang menganut tarawih delapan rakaat,

Rasul tidak pernah salat lebih dari sebelas rakaat, baik pada bulan Ramadan atau selainnya. Beliau salat empat rakaat. Tak perlu ditanyakan lagi, betapa bagus dan panjang salatnya itu. Setelah salam, ia kembali salat empat rakaat. Setelah itu, ia mengakhiri dengan salat tiga rakaat. Aisyah bertanya, “Rasul, apakah Engkau tidur sebelum melaksanakan salat witir?” Jawab Rasul, “Aisyah, matakau boleh tidur. Tapi tidak dengan hatiku.”

Benarkan hadis itu merupakan dalil salat tarawih delapan rakaat?

Pada hadis tersebut, Aisyah dengan gamblang menyatakan, Nabi tidak pernah salat lebih dari sebelas rakaat, baik pada bulan Ramadan maupun selainnya, alias sepanjang tahun. Salat yang dilakukan setiap malam sepanjang tahun, tentunya bukan salat tarawih. Sebab salat tarawih hanya dilaksanakan pada malam bulan Ramadan.

Oleh karen itu, para ulama berpendapat, hadis Aisyah di atas berbicara tentang salat witir, bukan salat tarawih. Para ulama umumnya juga menempatkan hadis itu pada bab salat witir atau salat malam, bukan pada bab salat tarawih, seperti Al-Qadhi ‘Iyadh dan Imam Nawawi. Imam Ibnu Hajar juga menempatkan hadis di atas dalam konteks salat witir.

Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Muslim dan Abu Dauwd dari Aisyah di bawah ini bisa menjadi peneguh pendapat di atas,

Rasulullah salat malam tiga belas rakaat, terdiri dari salat witir dan dua rakaat fajar.

Tarawih Tidak Berorientasi Angka

Justeru, hadis shahih tentang salat tarawih atau “qiyam Ramadan” tidak memberikan batasan jumlah rakaat yang pasti, tidak berorientasi sedikit atau banyaknya jumlah rakaat salat. Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam Bukhari, yaitu,

“Siapa yang menjalankan “qiyam Ramadan” karena iman kepada Allah dan mengharap pahala kepada-Nya, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan terampuni.”

Pada hadis itu, Nabi sama sekali tidak menyinggung bilangan rakaat salat apalagi membatasinya. Kuantitas bukan orientasi utama dalam salat tarawih, tapi yang mesti diutamakan adalah kualitas. Jadi, mau salat tarawih empat rakaat silakan, enam rakaat monggo, delapan rakaat tidak mengapa, dua puluh rakaat mbonten nopo-nopo, atau bahkan lima puluh, seratus dan seterusnya, dengan catatan tetap menjaga kualitas; ikhlas, khusu’, baik, dan sebagainya. Wallahu a’lam.


عن ابن عباس قال، كان النبي صلى الله عليه وسلم يصلي في رمضان عشرين ركعة والوتر.

عن جابر بن عبد الله، قال: جاء أبي بن كعب إلى النبي صلى الله عليه وسلم فقال: يا رسول الله، إنه كان مني الليلة شيء – يعني في رمضان. قال: وما ذاك يا أبي؟ قال: نسوة في داري قلن إنا لا نقرأ القرأن، فنصلي بصلاتك. قال: قصليت بهن ثماني ركعات ثم أوترت. قال: فكان شبيه الرضا ولم يقل شيئا.

صلى بنا رسول الله صلى الله عليه وسلم ليلة في رمضان ثماني ركعات والوتر.

ما كان رسول الله صلى الله يزيد في رمضان ولا في غيره علىإحدى عشرة ركعة. يصلي أربعا فلا تسأل عن حسنهن وطولهن ثم يصلي أربعا فلا تسأل عن حسنهن وطولهن ثم يصلي ثلاثا. قالت عائشة رضي الله عنها، فقلت: يا رسول الله، أتنام قبل أن توتر؟ قال: يا عائشة، إن عيني تنامان ولا ينام قلبي.

كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يصلي من الليل ثلاث عشرة ركعة، منها الوتر وركعتا الفجر.

من قام رمضان إيمانا واحتسابا غفر له ما تقدم من ذنبه.

Fragmen Hamba Tak Berkualitas

7 September 2008 § Leave a comment


Keluar dari pesantren, semakin lama sepertinya saya semakin jauh saja dari masjid/mushalla (dalam arti yang sebenarnya), dan hal-hal yang berkaitan dengannya. Saat di pesantren, kehidupan seperti dekat dan melekat dengan masjid. Keluar dari pesantren dan menghuni rumah kost, lebih dari setahun pertama, otomomatis kedekatan itu merenggang, meski masih beruntung, hanya dibutuhkan beberapa langkah saja untuk ke mushalla. Jamaah untuk salat-salat tertentu masih menjadi hal mudah. Kini, setahun selanjutnya, di kost yang berbeda, mushalla benar-benar jauh. Butuh beberapa ratus langkah untuk menuju ke sana. Sudah beberapa bulan ini, ibarat kate, dari lima waktu salat, enam di antaranya tidak jamaah. Salat jamaah menjadi hal sangat istimewa bagi saya saat ini, apalagi di “masjid”. Gusti, Gusti! Semaputlah aku, jika arti “pemuda yang hatinya selalu terpaut dengan masjid” adalah orang-orang yang rajin salat di masjid. Sebab, saat ini saya hampir tak pernah melakukannya, kecuali untuk salat jumat.

Maka, pada Ramadan pertama, ketika orang-orang ramai berduyun ke masjid dan mushalla untuk melaksanakan tarawih, jasad ini hanya terpaku di kost. Di antara sayup-sayup lantunan Alquran imam salat di mushalla nun jauh di sana, saya hanya bisa mengasihani diri sendiri, sambil nonton race GP dan pertandingan Serie A Liga Italia antara Milan dan Bologna, di Trans7.

Ya, sudah. Tak apa. Nanti bisa tarawih sendiri. Dilihat dari kalkulasi pahala, jelas saya telah kehilangan beberapa di antaranya. Pahala melangkah ke “rumah Allah”. Pahala salat jamaah. Pahala menahan kegondokan nafsu. Inilah salah satu “kegondokan” salat tarawih di masjid; tidak bisa mengatur sendiri bilangan rakaat sesuai kehendak hati. Jika mushalla tersebut penganut tarawih duapuluh rakaat plus witir tiga rakaat, ya sudah ikuti saja jumlah itu. Jika delapan rakaat plus tiga, ya sudah ikuti saja jumlah yang ada. Nah, bukankah dihitung “uang lelah”, jika kegondokan nafsu yang menginginkan salat seringkas dan secepatnya terpatahkan oleh aturan mushalla yang menerapkan bilangan rakaat yang baku. Al-ajru bi qadr al-ta’ab. Besar kecilnya pahala dihitung dari tingkat “kelelahan” yang terjadi atau yang dirasakan, lahir dan batin.

Anda boleh mengkalkulasikan pahala untuk kasus ini; Anda berangkat ke masjid untuk salat tarawih dengan kelelahan dan konflik lahir batin yang hebat. Ngantuk dan kemalasan luar biasa menyerang akibat terlalu banyak makanan yang disantap saat berbuka. Adalah anugerah besar jika pada kondisi seperti itu Anda tetap masih bisa melangkahkan kaki menuju masjid cukup jauh yang menganut tarawih duapuluh rakaat plus witir tiga rakaat, mengalahkan kengantukan dan kemalasan diri.

Tapi, ritual individual semacam salat atau puasa Ramadan, jika dilaksanakan secara massal, memang membangkitkan spirit dan memberikan kondisi tersendiri. Hampir selalu bisa mengikuti jumlah rakaat yang ditentukan. Jika “jiwa malas” ini ingin berhenti pada rakaat keenam salat tarawih, seluruh jamaah seperti mengatakan kepada saya, “Ayo teruskan salatnya. Jangan berhenti.”

Jika salat tarawih di mushalla yang menganut sebelas rakaat termasuk witir, di akhir salat, di dalam hati saya bilang; “Cukup” atau “alhamdulillah!” menunjukkan syukur, maka untuk yang duapuluh tiga rakaat, saya akan bilang, “cukup! Cukup!” atau “akhirnya!” menandakan kelegaan. Lalu kita pun mengira-ngira, pada salat tarawih yang dilaksanakan dua kali (seperti di Masjid Istiqlal atau Masjid UIN Jakarta), kenapa para jamaah pada berbubaran pada rakaat ke sebelas (delapan rakaat tarawih plus tiga rakaat witir), dan hanya menyisakan satu shaf saja yang bersedia tuntas sampai rakaat keduapuluh tiga? Beberapa kemungkinan bisa dikemukakan. Mungkin mereka yang bubar pada rakaat kesebelas adalah orang-orang Muhammadiyah, karena rumusan argumentasinya memang demikian, dan sisanya adalah orang NU. Atau orang-orang NU yang kebetulan ada keperluan mendesak pada rakaat itu, atau mungkin kentut, atau mungkin merasa terlalu banyak untuk meyelesaikan duapuluh tiga rakaat. Atau probabilitas masuk akal lainya.

Tapi, apa pun, dilihat dari kuantitas, salat tarawih berjamaah sebelas atau duapuluh tiga rakaat, adalah kondisi paling baik yang dipancarkan oleh salat jamaah, ketimbang salat tarawih sendirian, bagi saya. Sebab, tiap kali salat tarawih sendirian, seperti yang sudah-sudah, rakaat terbanyak adalah sembilan (delapan rakaat tarawih ditambah cukup satu witir). Rakaat favorit ya tujuh (enam rakaat tarawih plus satu witir). Meski pernah juga tarawih cuma empat rakaat. Batas jumlah rakaat salat tarawih sendirian adalah “kecenderungan”. Jika pada rakaat keenam saya merasa harus berhenti, saya sudahi salat itu. Bahkan jika pada rakaat keempat saya mesti sudahi, ya saya berhenti. Jika seperti ada kemudahan untuk menyentuh rakaat delapan, ya saya lakukan. Betapa sulitnya tarawih dua puluh rakaat jika salat sendirian. Saya mengikuti “fatwa hati”. Iftati qalbak. Mintalah fatwa pada hatimu. Jika hati bilang sudah, ya sudah. Jika bilang teruskan, ya dilanjut salatnya. Seperti tidak ada yang mengingatkan, tidak ada dorongan luar agar meneruskan salat pada rakaat selanjutnya.

Tapi untung saja, tidak ada aturan normatif yang valid soal jumlah rakaat tertentu untuk salat tarawih. Kanjeng Nabi tidak menekankan orientasi kuantitas angka dalam salat tarawih (pada masa Nabi tidak ada istilah “tarawih”, tapi yang ada adalah “qiyam ramadan”). Tapi yang menjadi perhatian adalah kualitas salat itu. Meski saya tak hendak mengatakan bahwa salat saya telah berkualitas. Tapi, paling tidak, berapapun rakaat salat tarawih yang saya kerjakan, tidak salah menurut aturan normatifnya, sebab ia memang tidak mengatur atau memberikan batasan tertentu. Dan jika saya melaksanakan salat tarawih dalam bilangan rakaat yang minimalis, tidak lantas menjadikan aturan normatif itu sebagai pembenar. Atau ketiadaan aturan normtif yang valid soal jumlah rakaat salat tarawih menjadi argumentasi pembenar salat tarawih saya yang minimalis. Tidak demikian. Itu hanya soal pilihan berdasarkan kecenderungan hati.

Duh, Gusti! Maafkan hamba-Mu yang tak berkualitas ini. Yang beragama masih pada ranah kognitif, masih sebatas “pengetahuan”, masih berorientasi kalkulasi pahala (jika pun berhak atas pahala, maka yang proporsional ya pahala minimalis) belum menyentuh aspek afektif, penghayatan sebagai hamba dan kesadaran akan kebijaksanaan-Mu.

Allahumma a’inni ‘alaa dzikrika wa syukrika wa husni ‘ibadatika.

Oleh karena itu, mohon kerja samanya, agar aku selalu eling kepada-Mu, bisa mengapresiasi kebijaksanaan-Mu, dan menjalin harmoni yang berkualitas dengan-Mu. Amin.

Baca tulisan terkait di link ini:

Salat Wadah Dan Isi

21 July 2008 § Leave a comment


Konon, Imam Syafi’i termasuk salah seorang ulama yang tidak setuju dengan konsep istihsan – salah satu metode penetapan hukum (agama) yang masih diperdebatkan legalitasnya, khawatir, metode tersebut akan melahirkan hukum yang serampangan, taladzdzudz, seenaknya sendiri. Hukum bisa lahir dari siapa saja, tak peduli seorang ulama ataupun mahasiswa yang buku bacaanya adalah terjemahan, yang pemahaman sufistiknya diperoleh dari majalah sufi. Dengan istihsan orang bisa saja mengatakan arah salat yang ke Ka’bah sono tak lagi penting. Yang penting hati madep tur mantep, salat ke mana pun arahnya boleh-boleh saja. Toh, “keberadaan” Tuhan “tak tentu arah”, sekaligus tak terbelenggu waktu.

Karena itu, salat bisa saja bebas nilai, tidak terikat dengan simbol-simbol fisik. Salat bisa dilakukan kapan saja, di mana saja, ke arah mana pun. Tidak adil, jika mengingat Tuhan hanya sewaktu-waktu, padahal uluran tangan Tuhan selalu ada dan dapat dirasakan setiap saat, bahkan kedipan mata, nafas yang keluar masuk dalam tubuh, dan sebutir keringat yang menetes adalah atas kehendak dan karunia Tuhan. Maka, ironis jika kemudian kita salat dibatasi waktu.

Kedalaman rasa yang demikian barangkali tidak sepenuhnya keliru, dan memiliki celah untuk disebut tak sepenuhnya tepat. Sebab, dalam ibadah apapun, Tuhan selalu menekankan ekuitas dua aspek integral, yaitu ritual (wadah) dan spiritual (isi). Ketika Dia mewajibkan salat, yang ritualnya kemudian diperjelas oleh Kanjeng Nabi, lantas Dia pun mencela salat orang-orang yang sahun (yang salah satu maknanya ‘tidak khusyu’), tidak memiliki spirit.

Bahwa, ketika Allah berfirman aqim al-shalah li dzikry, sesungguhnya Dia telah menekankan ekuitas dua aspek yang mengintegrasi dalam salat, yaitu aspek ritual (aqim al-shalah – wadah­) dan spiritual (li dzikry – isi), yang salah satunya tidak ada yang dipentingkan alias kedua-duanya penting.

Bahwa, kata aqim (al-shalah), yang berarti ‘berkesinambungan dan sempurna’, yang memiliki arti bahwa perintah salat tersebut harus dilaksanakan dengan baik, khusyuk, dan berkesinambungan sesuai dengan syarat rukun dan sunahnya, itu sama pentingnya dengan memahami bahwa salat pada sejatinya adalah untuk li dzikry, menghadirkan Tuhan.

Pun demikian, ketika Allah berfirman inna al-shalah tanha ‘an al-fakhsya(i) wa al-munkar, salat yang memiliki ekuitas ritual dan spiritual (mengahadirkan Tuhan). Bahkan bukan hanya ketika ritual salat saja Tuhan itu hadir, tapi kapan pun dan di mana pun. Kehadiran-Nya menghindarkan dari perilaku amoral. Serta masih banyak ayat-ayat yang menunjuk ekuitas semacam ini.

Perbedaan ulama (ahli fikih) dan sufi (mistikus Islam) adalah perspektif mereka dalam melihat suatu ibadah. Ahli fikih akan melihat dari sisi ritual lahirnya, sedang seorang sufi akan lebih melihat dari sisi spiritualnya. Dalam salat, misalnya, seorang ahli fikih akan menjelaskan sisi ritualnya, mulai dari wudlu, takbir, bacaan-bacaanya, sampai salam. Dalam bahasa mereka di kenal istilah nahnu nahkumu bi al-dlawahir, wallah yatawalla bi al-sarair (kita hanya menilai aspek ritual. Di luar itu, kita serahkan kepada Allah).

Lain halnya seorang sufi, mereka justru menerangkan asrar (rahasia-rahasia) di balik makna salat, membuka rahasia agar salat menjadi pertemuan romantis seorang hamba dan Kekasihnya. Singkatnya, ulama mengarahkan perhatiannya pada pengembangan kesalehan normatif, sementara mistikus mengarahkan perhatiannya semata kepada Allah. Ulama merias wadah, mistikus memberi sentuhan kualitas isi. Idealnya, keduanya harus mengintegrasi. Fikih oriented mesti seimbang dengan mistik oriented. Juga sebaliknya.

Begitu juga puasa. Aturan normatif memberikan batasan bahwa puasa dimulai dengan terbitnya fajar, dan berakhir dengan datangnya malam. Inilah wadah. Inilah fikih. Namun, secara jelas Alquran menyatakan bahwa tujuan puasa yang hendaknya diperjuangakan adalah untuk mencapai ketakwaan atau la’allakum tattaqun.

Itulah nilai universal semua bentuk ibadah, bukan hanya puasa. Kaum sufi, merujuk pada ke hakikat dan tujuan puasa, menambahkan kegiatan yang harus dibatasi selama melakukan puasa. Ini mencakup pembatasan atas seluruh anggota tubuh, bahkan hati dan pikiran dari melakukan segala macam dosa. Betapapun, pada hakekatnya puasa adalah menahan atau mengendalikan diri. Pengendalian ini diperlukan oleh manusia, baik secara individu maupun kelompok. Latihan dan pengendalian diri itulah esensi puasa. Inilah isi.

Integrasi wadah dan isi pada semua apa yang disebut ibadah, menambah nilai plus dan makna.

Makmum Fardu, Imam Sunnah. Makmum Sunnah, Imam Fardu.

29 May 2008 § 1 Comment


Saat masih di pesantren dulu, saya termasuk rajin shalat di masjid pesantren, walaupun tidak selalu ikut jamaah. Sebab, sering telat. Saat sudah sampai di masjid, jamaah sudah bubaran. Jika sudah begitu, saya mesti cari orang yang masih berdiri melaksanakan shalat, lalu menepuk pelan pundaknya, sebagai tanda saya bermakmum kepadanya. Namun, ada yang, sesaat setelah saya tepuk pelan pundaknya, si orang yang dimaksud mengangkat tangan kanannya. Saya berpikir, dia melakukan itu barangkali sebagai isyarat yang dilakukannya bukan shalat fardu, tapi shalat rawatib ba’diyah, sehingga tak sah untuk dimakmumi. Ya sudah, saya tidak jadi shalat berjamaah. Walaupun tidak menganggapnya benar, namun pada saat yang sama saya juga tidak punya argumen untuk menyatakan salah.

Saat kuliah, barulah tahu, bahwa kasus seperti itu adalah persoalan khilafiyah.

Mazhab Maliki dan Hanafi menganggap tidak sah shalat sang makmum yang berbeda jenis dengan shalat sang imam. Tidak sah shalat fardu seseorang yang bermakmum kepada imam yang shalat sunnah. Juga sebaliknya. Atau, misalkan, meng-qadla shalat dzuhur dengan bermakmum kepada orang yang shalat ashar. Makmum yang ada dalam shalat-shalat tersebut, menurut dua mazhab tersebut, tidak dianggap sah shalatnya. Bagi mereka, jelas, disebut imam karena harus diikuti oleh makmum, tidak hanya perilaku shalat, tapi juga niatnya (jenis shalat). Dalam shalat jamaah, jenis dan perilaku shalat antara imam dan makmum harus selaras.

Dalam hadis Nabi yang diriwayatkan Anas bin Malik yang disebutkan,

“Seseorang dijadikan imam karena memang untuk diikuti. Jika dia bertakbir, maka kalian juga harus bertakbir. Jika ruku’, kalian pun harus ikut ruku’. Jika duduk (tahiyyat), kalian juga harus ikut duduk. Pun, ketika sang imam shalat dalam posisi berdiri, kalian juga harus bermakmum dalam posisi berdiri.”[1] (HR Bukhari, Muslim, Tirmizi, Nasai, Abu Daud, dan Ibnu Majah).

(Dalam riwayat lain disebutkan “jika imam shalat dalam posisi duduk, maka kalian juga bermakmum dalam posisi duduk”)

Dalam hadis lain yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah,

“Seseorang dijadikan imam karena memang untuk ikuti. Maka, kalian jangan sampai berbeda dengannya.”[2]

Bagi Mazhab Maliki dan Hanafi, kedua hadis tersebut sudah cukup untuk menjelaskan keharusan persamaan shalat antara imam dan makmum, baik jenis maupun perilaku shalatnya.

Namun tidak demikian dengan Mazhab Syafi’i. Menurutnya, shalat sang makmum tetap sah, walaupun berbeda jenis dengan shalat si imam. Imam Syafi’i memberikan pandangan yang berbeda dengan Imam Malik dan Abu Hanifah terhadap kedua hadis di atas.

Manurutnya, maksud “Seseorang dijadikan imam karena memang untuk ikuti” dalam hadis tersebut adalah hanya diikuti perilaku lahiriah shalatnya, bukan niatnya. Penyebutan “Jika dia (imam) bertakbir, maka kalian juga harus bertakbir…” menguatkan maksud tersebut.

Dan maksud “kalian jangan sampai berbeda dengannya” adalah “berbeda perilaku lahiriah shalat antara imam dan makmum”. Maksdunya, ketika imam ruku, makmum juga ikut ruku’, tidak boleh melakukan gerakan lain yang berbeda dengan imam. Dan dalam hadis tersebut juga tidak disebutkan imam dan makmum harus sama dalam niat shalat masing-masing.

Maka, bagi Mazhab Syafi’i, sah-sah saja kita bermakmum kepada imam yang berbeda shalat, baik dari sisi waktu (fardu dengan fardu) atau jenis shalat (antara fardu dengan sunnah). Misalkan, shalat isya kita bermakmum kepada orang yang shalat sunnah ba’diyah isya atau shalat tarawih. Atau, kita shalat sunnah dengan bermakmum kepada imam yang shalat fardu. Atau, kita meng-qadla shalat dzuhur dengan bermakmum kepada orang yang shalat ashar. Shalat kita pada kondisi-kondisi demikian tetap sah dan tetap mendapat pahala berjamaah.

Dari dua pendapat di atas saya sendiri lebih condong kepada pendapat yang diajukan Imam Syafi’i, yang memperbolehkan shalat fardu bermakmum kepada imam yang shalat sunnah, atau sebaliknya. Hal ini dikuatkan dengan kisah sahabat Mu’az bin Jabal yang diceritakan oleh Jabir bin Abdillah dan diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam karyanya Shahih Muslim.

Suatu hari, Mu’az bin Jabal shalat isya berjamaah bersama Rasulullah shallallah ‘alaihi wasallam. Setelah selesai, Mu’az pergi mendatangi masyarakatnya (Bani Salamah), dan kebetulan saat itu masyarakat Bani Salamah masih menjalankan shalat isya berjamaah, kemudian Mu’az langsung masuk dalam shaf shalat tersebut. Dalam riwayat Imam Daruquthni disebutkan bahwa yang dilakukan oleh Mu’az adalah shalat sunnah. Atau mungkin saja, Mu’az masuk ke shaf kembali untuk melaksanakan shalat isya. Keikutsertaan kita dalam shalat yang sama yang sudah kita kerjakan (seperti yang dilakukan oleh Mu’az), maka hukum shalat itu adalah sunnah.

Jika yang dilakukan Mu’az adalah shalat isya, maka itu adalah salah satu contoh perpaduan shalat fardu dengan shalat sunnah. Dan itu sah, dalam mazhab Imam Syafi’i. wallahu a’lam bis shawab.

___________________________________________________________________________________

[1] إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا وَإِنْ صَلَّى قَائِمًا فَصَلُّوا قِيَامًا

[2] إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَلَا تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ

Where Am I?

You are currently browsing entries tagged with shalat at Warung Nalar.