Makmum Fardu, Imam Sunnah. Makmum Sunnah, Imam Fardu.
29 May 2008 § 1 Comment
Saat masih di pesantren dulu, saya termasuk rajin shalat di masjid pesantren, walaupun tidak selalu ikut jamaah. Sebab, sering telat. Saat sudah sampai di masjid, jamaah sudah bubaran. Jika sudah begitu, saya mesti cari orang yang masih berdiri melaksanakan shalat, lalu menepuk pelan pundaknya, sebagai tanda saya bermakmum kepadanya. Namun, ada yang, sesaat setelah saya tepuk pelan pundaknya, si orang yang dimaksud mengangkat tangan kanannya. Saya berpikir, dia melakukan itu barangkali sebagai isyarat yang dilakukannya bukan shalat fardu, tapi shalat rawatib ba’diyah, sehingga tak sah untuk dimakmumi. Ya sudah, saya tidak jadi shalat berjamaah. Walaupun tidak menganggapnya benar, namun pada saat yang sama saya juga tidak punya argumen untuk menyatakan salah.
Saat kuliah, barulah tahu, bahwa kasus seperti itu adalah persoalan khilafiyah.
Mazhab Maliki dan Hanafi menganggap tidak sah shalat sang makmum yang berbeda jenis dengan shalat sang imam. Tidak sah shalat fardu seseorang yang bermakmum kepada imam yang shalat sunnah. Juga sebaliknya. Atau, misalkan, meng-qadla shalat dzuhur dengan bermakmum kepada orang yang shalat ashar. Makmum yang ada dalam shalat-shalat tersebut, menurut dua mazhab tersebut, tidak dianggap sah shalatnya. Bagi mereka, jelas, disebut imam karena harus diikuti oleh makmum, tidak hanya perilaku shalat, tapi juga niatnya (jenis shalat). Dalam shalat jamaah, jenis dan perilaku shalat antara imam dan makmum harus selaras.
Dalam hadis Nabi yang diriwayatkan Anas bin Malik yang disebutkan,
“Seseorang dijadikan imam karena memang untuk diikuti. Jika dia bertakbir, maka kalian juga harus bertakbir. Jika ruku’, kalian pun harus ikut ruku’. Jika duduk (tahiyyat), kalian juga harus ikut duduk. Pun, ketika sang imam shalat dalam posisi berdiri, kalian juga harus bermakmum dalam posisi berdiri.”[1] (HR Bukhari, Muslim, Tirmizi, Nasai, Abu Daud, dan Ibnu Majah).
(Dalam riwayat lain disebutkan “jika imam shalat dalam posisi duduk, maka kalian juga bermakmum dalam posisi duduk”)
Dalam hadis lain yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah,
“Seseorang dijadikan imam karena memang untuk ikuti. Maka, kalian jangan sampai berbeda dengannya.”[2]
Bagi Mazhab Maliki dan Hanafi, kedua hadis tersebut sudah cukup untuk menjelaskan keharusan persamaan shalat antara imam dan makmum, baik jenis maupun perilaku shalatnya.
Namun tidak demikian dengan Mazhab Syafi’i. Menurutnya, shalat sang makmum tetap sah, walaupun berbeda jenis dengan shalat si imam. Imam Syafi’i memberikan pandangan yang berbeda dengan Imam Malik dan Abu Hanifah terhadap kedua hadis di atas.
Manurutnya, maksud “Seseorang dijadikan imam karena memang untuk ikuti” dalam hadis tersebut adalah hanya diikuti perilaku lahiriah shalatnya, bukan niatnya. Penyebutan “Jika dia (imam) bertakbir, maka kalian juga harus bertakbir…” menguatkan maksud tersebut.
Dan maksud “kalian jangan sampai berbeda dengannya” adalah “berbeda perilaku lahiriah shalat antara imam dan makmum”. Maksdunya, ketika imam ruku, makmum juga ikut ruku’, tidak boleh melakukan gerakan lain yang berbeda dengan imam. Dan dalam hadis tersebut juga tidak disebutkan imam dan makmum harus sama dalam niat shalat masing-masing.
Maka, bagi Mazhab Syafi’i, sah-sah saja kita bermakmum kepada imam yang berbeda shalat, baik dari sisi waktu (fardu dengan fardu) atau jenis shalat (antara fardu dengan sunnah). Misalkan, shalat isya kita bermakmum kepada orang yang shalat sunnah ba’diyah isya atau shalat tarawih. Atau, kita shalat sunnah dengan bermakmum kepada imam yang shalat fardu. Atau, kita meng-qadla shalat dzuhur dengan bermakmum kepada orang yang shalat ashar. Shalat kita pada kondisi-kondisi demikian tetap sah dan tetap mendapat pahala berjamaah.
Dari dua pendapat di atas saya sendiri lebih condong kepada pendapat yang diajukan Imam Syafi’i, yang memperbolehkan shalat fardu bermakmum kepada imam yang shalat sunnah, atau sebaliknya. Hal ini dikuatkan dengan kisah sahabat Mu’az bin Jabal yang diceritakan oleh Jabir bin Abdillah dan diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam karyanya Shahih Muslim.
Suatu hari, Mu’az bin Jabal shalat isya berjamaah bersama Rasulullah shallallah ‘alaihi wasallam. Setelah selesai, Mu’az pergi mendatangi masyarakatnya (Bani Salamah), dan kebetulan saat itu masyarakat Bani Salamah masih menjalankan shalat isya berjamaah, kemudian Mu’az langsung masuk dalam shaf shalat tersebut. Dalam riwayat Imam Daruquthni disebutkan bahwa yang dilakukan oleh Mu’az adalah shalat sunnah. Atau mungkin saja, Mu’az masuk ke shaf kembali untuk melaksanakan shalat isya. Keikutsertaan kita dalam shalat yang sama yang sudah kita kerjakan (seperti yang dilakukan oleh Mu’az), maka hukum shalat itu adalah sunnah.
Jika yang dilakukan Mu’az adalah shalat isya, maka itu adalah salah satu contoh perpaduan shalat fardu dengan shalat sunnah. Dan itu sah, dalam mazhab Imam Syafi’i. wallahu a’lam bis shawab.
___________________________________________________________________________________
[1] إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا وَإِنْ صَلَّى قَائِمًا فَصَلُّوا قِيَامًا
[2] إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَلَا تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ
Perempuan Haid Boleh Memegang Mushaf dan Membaca Alquran
28 May 2008 § 2 Comments
Saat perempuan haid, sebagian kita meyakini bahwa ia tidak boleh memegang mushaf dan membaca Alquran. Bagaimana, jika perempuan itu adalah penghafal Alquran pemula, yang masih setiap saat harus berinteraksi (menghafal atau mengulangi hafalan) dengan Alquran?
Tentang Wanita Haid Membaca Alquran
Apa diyakini tentang larangan wanita haid (juga orang junub) membaca Alquran itu, sesungguhnya adalah masalah khilafiyah. Khilafiyah itu muncul sebab perbedaan sikap para ulama terhadap hadis-hadis yang menyatakan larangan tersebut, yaitu hadis riwayat Imam Tirmizi dan Ibnu Majah dari sahabat Ibnu Umar, hadis riwayat Imam Tirmizi dari sahabat Ali, serta atsar riwayat Imam Tirmizi dari sahabat Jabir. Berikut hadis-hadis tersebut,
Riwayat Imam Tirmizi dan Ibnu Majah,
Dari Ibnu Umar, Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda: “Wanita haid dan orang yang junub tidak boleh membaca (walaupun satu ayat) Alquran.”[1] — (silsilah periwayat: Ibnu Hujr & al-Hasan bin Arafah dari Ismail bin Ayyash dari Musa bin Uqbah dari Nafi’ dari Ibnu Umar)
Riwayat Imam Tirmizi
Ali ia berkata, “Dalam keadaan apapun, selain junub, Rasul shallallah ‘alaihi wasallam selalu membacakan Alquran kepada kita.[2]
Riwayat Imam Tirmizi,
Jabir berkata, “Wanita haid dan nifas serta orang junub tidak boleh membaca Alquran.”[3]
Demikian hadis-hadis, dengan matan (teks hadis) yang berbeda, yang menunjukkan larangan wanita haid dan orang junub membaca Alquran. Namun, hadis-hadis di atas tidak ada yang shahih (valid) satu pun. Semuanya dla’if (lemah). Titik lemah hadis riwayat Imam Tirmizi dan Ibnu Majah pada Ismail bin Ayyash.
Imam Bukhari menyatakan, riwayat Ismail bin Ayyash bisa shahih, bisa juga dlaif, tergantung dari mana ia meriwayatkannya. Riwayatnya shahih, bila ia menerima hadis itu dari Ahl al-Syam (ulama Syam). Dan dlaif, bila ia menerimanya dari Ahl al-Hijaz (ulama Hijaz). Hadis Ibnu Umar di atas, Ismail bin Ayyash meriwayatkannya dari Musa bin Uqbah, orang dari Hijaz. Oleh karenanya, hadis Ibnu Umar di atas dlaif dan tidak bisa dijadikan hujjah (dalil).
Dan titik lemah riwayat Imam Tirmizi selanjutnya adalah pada salah seorang periwayatnya, yaitu Abdullah bin Salamah (al-Muradi al-Kufi). Imam Bukhari menyatakan, la yutaba’ haditsuh (hadis Abdullah bin Salamah tidak patut diikuti). Sedangkan titik lemah riwayat Imam Tirmizi pada salah satu periwayatnya, yaitu Yahya (Yahya bin Abi Anisah). Imam Bukhari, dalam karyanya, al-Tarikh al-Kabir, menyebutnya laisa bi dzaka (“laisa bi dzaka” adalah salah satu bentuk redaksi jarh – penialaian minus), yang mengindikasikan riwayatnya dla’if.
Perbedaan sikap dan pandangan para ulama terhadap hadis-hadis dlaif di atas itulah yang menyebabkan mereka berbeda pendapat (juga) mengenai kandungannya. Imam Bukhari, seperti dijelaskan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam karyanya, Fath al-Bari (kitab ulasan Shahih Bukhari), memandang hadis-hadis di atas tetap saja tidak shahih, tidak bisa dipakai untuk dalil. Maka, ia termasuk ulama yang memperbolehkan wanita haid dan orang Junub membaca Alquran. Pendapatnya diperkuat dengan dengan hadis Aisyah.
Suatu ketika, Aisyah pergi haji bersama Rasul. Di tengah-tengah pelaksanaan haji itu, Aisyah haid. Hal ini membuatnya menangis sedih. Sebab, merasa hajinya pada tahun itu batal. Melihat Aisyah menangis, Rasul berkata kepadanya,
“Itu (haid) sudah menjadi ketentuan Allah untuk perempuan. Tetap lakukan saja, apa yang dilakukan oleh para jamaah haji yang lain, selain thawaf, kecuali setelah kamu suci dari haid itu.”[4]
Atas dasar hadis ini Imam Bukhari berkesimpulan, bahwa wanita haid (juga orang junub) boleh membaca Alquran. Argumentasinya, ibadah haji memuat ragam zikir dan doa. Dan itu tidak dilarang oleh Rasul bagi wanita haid dan orang junub, kecuali thawaf, seperti disebut oleh hadis di atas. Larangan thawaf ini semata karena ia adalah shalah makhshushah (ibadah tersendiri), yang disyaratkan harus suci dari hadas. Selain thawaf, semua ritual haji, yang berupa zikir dan doa itu, boleh dilakukan oleh wanita haid dan orang junub. Dan membaca Alquran jika ia adalah sebagai “zikir”, maka diperbolehkan bagi wanita haid dan orang junub, sebagaimana Rasul memperbolehkan ritual-ritual haji (selain thawaf) bagi Aisyah yang sedang haid.
Dan membaca Alquran, jika ia adalah “ibadah tersendiri” yang disyaratkan suci dari hadas besar saat melakukannya, maka harus ada dalil yang menunjukkan hal itu. Dan dalilnya memang ada, namun tidak ada yang shahih satu pun, seperti telah dijelaskan di atas.
Imam Bukhari juga melandaskan pembolehan itu dengan hadis lain, yang juga diriwayatkannya sendiri (juga diriwayatkan oleh Imam Muslim),
Dari Aisyah, ia berkata, “Nabi shallallah ‘alaihi wasallam selalu berzikir kepada Allah setiap saat.”[5]
Menurutnya, zikir Rasul tersebut bersifat umum, baik dengan Alquran atau zikir-zikir lainnya. Dan dilakukan setiap saat, termasuk saat beliau dalam keadaan junub.
Di kalangan shahabat yang berpendapat bahwa orang junub boleh membaca Alquran adalah Ibnu Abas. Imam Bukhari juga menukil ucapan Ibrahim bin Yazid bin Qais al-Nakha’i, seorang ulama generasi tabi’in, yang mengatakan bahwa wanita Haid boleh membaca Alquran (ini juga diriwayatkan oleh Imam Darimi). Dengan menukil ucapan Ibrahim al-Nakha’i ini, Imam Bukhari hendak menjelaskan bahwa larangan wanita haid membaca Alquran tidak mujma’ ‘alaih (bukan kesepakatan para ulama).
Termasuk dari generasi tabi’in lain yang membolehkan orang junub membaca Alquran adalah Ibnu Musayyab dan Ikrimah. Ulama lain yang memperbolehkan wanita haid dan orang junub membaca Alquran adalah Imam Thabari.
Dalam catatan Ibnu Hajar, Imam Malik mengatakan, bahwa wanita haid boleh membaca Alquran, tapi tidak dengan orang junub. Dengan alasan maslahah, yaitu untuk menjaga hafalan Alquran. Sebab, masa haid bagi perempuan yang relatif panjang, jika larangan itu diberlakukan, akan mengganggu hafalan Alquran-nya. Sebab, menghafal Alquran adalah hal yang tidak mudah, dan lebih tidak mudah lagi menjaga dan mempertahankan hafalan itu. Berbeda dengan orang junub, yang tidak perlu menunggu berhari-hari untuk suci.
…
Berbeda dengan sikap Imam Bukhari dalam menyikapi hadis-hadis (dlaif) di atas, walaupun hadis yang menunjukkan larangan wanita haid dan orang junub membaca Alquran semuanya berstatuf dlaif, namun tetap bisa dijadikan dalil (yashluh an yutamassak bih). Walaupun semua berstatus dlaif – dan sebagian hadis kadar ke-dlaif-annya tidak parah – tapi masing-masing saling menguatkan (atau dalam ilmu hadis disebut dengan hadis hasan lighairih/hadis dlaif berubah status menjadi hadis hasan karena faktor eksternal). Sehingga, larangan wanita haid dan orang junub membaca Alquran tetap berlaku. Termasuk ulama yang berpendapat demikian, adalah Sufyan al-Tsauri, Imam al-Syafi’i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan Ishak.
Namun, Imam al-Nawawi, yang mengulas kitab Shahih Muslim karya Imam Muslim, membedakan antara “membaca Alquran” dan “zikir dengan ayat Alquran”. Dan yang dilarang, menurutnya, adalah “membaca Alquran”. Sehingga, sekedar membaca alhamdulillah atau bismillahirahmanirrahim dengan niat “membaca Alquran”, bagi wanita haid dan orang junub tetap tidak boleh, karena ia bagian dari Alquran. Dan bila hanya niat “zikir”, maka tidak ada larangan.
Tentang Memegang Mushaf.
Imam Malik, dalam karyanya al-Muwaththa, meriwayatkan hadis,
Dari Imam Malik, dari Abdillah bin Abi Bakr bin Hazm, dia berkata bahwa di dalam surat Rasul yang beliau kirim untuk Umar bin Hazm tertulis, “Tidak boleh menyentuh mushaf Alquran kecuali orang suci dari hadas.”[6]
Hadis riwayat Imam Malik ini mursal (tanpa melalui sahabat), sebab Abdillah bin Abi Bakr bin Hazm adalah seorang tabi’in. Namun, hadis ini masyhur dan bisa dijadikan dalil larangan memegang mushaf bagi yang tidak suci dari hadas. Ulama-ulama yang berpendapat demikian, dari golongan sahabat antara lain, Ali bin Abi Tahlib, Ibnu Mas’ud, Sa’ad bin Abi Waqash, Sa’id bin Zaid.
Dari ahli fikih, antara lain Imam Malik dan Imam Syafi’i. Namun, menurut Imam Malik yang diriwayatkan oleh Ibnu Qasim, boleh memegang mushaf Alquran tanpa bersuci, dengan catatan dalam keadaan darurat, yang tidak memungkinkan untuk bersuci dari hadas, sedangkan kebutuhan untuk memegang mushaf atau membaca Alquran dengan harus memegang mushaf tidak bisa dielakkan. Dalam kehidupan sehari-hari, contoh keadaan darurat, kaitannnya dengan mushaf Alquran, tentu banyak.
Sedangkan dari Mazhab Hanafi, terdapat riwayat dari Abu Hanifah sendiri yang masih diperselisihkan. Satu riwayat menyebutkan, bahwa boleh memegang mushaf bagi orang yang berhadas. Ini juga menjadi pendapat beberapa ulama, dari golongan sahabat antara lain Ibnu Abas. Dan dari golongan tabi’in antara lain Imam Sya’bi. Riwayat yang lain, meyebutkan, boleh memegang mushaf, namun terbatas pada cover-nya, tepi mushaf, dan bagian mushaf yang tidak ada tulisan ayatnya. Sedangkan untuk tulisannya sendiri, harus suci dari hadas. Jadi memegang mushaf Alquran yang lazim kita punya, dalam keadaan hadas tidak mengapa.
Sedangkan ayat Alquran dalam surat al-Waq’iah ayat 79 (la yamussuhu illa al-muthahharun/tidak menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan) bukan dalil larangan menyentuh Alquran bagi yang tidak suci. Al-muthahharun (hamba-hamba yang disucikan) yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah para malaikat, seperti yang dijelaskan pada surat ‘Abasa ayat 13-16 (Di dalam kitab-kitab yang dimuliakan. Yang ditinggikan lagi disucikan. Di tangan para penulis (malaikat), yang mulia lagi berbakti). Demikian, penjelasan Imam Malik, dalam kitabnya, al-Muwaththa.
Kesimpulan
Agama Islam dan sikap keberagamaan dalam Islam adalah mudah tidak ada kesulitan di dalamnya, dengan catatan, untuk bisa meraih kemudahan itu tentu saja harus dengan pemahaman tentangnya secara komprehensif atas dasar yang dapat dipertanggung-jawabkan. Ia mudah, namun bukan untuk dimudah-mudahkan tanpa tanggung jawab. Ber-Islam tanpa memahaminya secara komprehensif, akan menimbulkan dua ekses yang sama-sama tidak baik, yaitu pertama, sikap mempersulit dari diri sendiri. Kedua, sikap menggampangkan permasalahan tanpa dasar yang dapat dipertanggung-jawabkan.
Pendapat Imam Bukhari dan ulama yang sependapat dengannya, tentang kebolehan wanita haid membaca Alquran, dan pendapat jumhur yang menyatakan larangannnya, masing-masing ada penjelasan ilmiahnya. Namun, dalam tradisi fikih, bila ada perbedaan pendapat semacam ini, selalu ada al-qaul al-rajih (pendapat yang unggul, namun tidak menafikan yang lain), dan itu terjadi setelah dilakukan analisis perbandingan antara dua pendapat yang berbeda itu.
Namun, khusus untuk masalah darurat seperti yang dilukiskan di atas, dalam pandangan penulis itu adalah sebuah contoh kasus “darurat” (yaitu ada tuntutan sangat kuat untuk menjaga hafalan Alquran yang telah dihafal, dan khawatir rusak jika tidak di-takrir), yang tidak bisa disentuh dengan pendekatan dalil-dalil di atas. Pendekatan yang bisa dilakukan adalah pendekatan “darurat”. Dalam Islam, keadaan darurat memiliki signifikansi tertentu dalam pembentukan sebuah hukum. Pada masalah ini, dalam fikih dikenal sebuah kaidah al-dlarurat tubihu al-mahdzurat/Dalam keadaan darurat, hal-hal yang sebenarnya dilarang menjadi boleh dilakukan. Wallahu a’lam bish shawab.
[1] عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لَا تَقْرَأْ الْحَائِضُ وَلَا الْجُنُبُ شَيْئًا مِنْ الْقُرْآن.
[2] عَنْ عَلِيٍّ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُقْرِئُنَا الْقُرْآنَ عَلَى كُلِّ حَالٍ مَا لَمْ يَكُنْ جُنُبًا.
[3] عَنْ جَابِرٍ قَالَ: لَا يَقْرَأْ الحَائِضُ وَلَا الْجُنُبُ وَلَا النُّفَسَاءِ الْقُرْآنَ.
[4] فَإِنَّ ذَلِكِ شَيْءٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ، فَافْعَلِي مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ، غَيْرَ أَنْ لَا تَطُوفِي بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِي.
[5] عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَذْكُرُ اللَّهَ عَلَى كُلِّ أَحْيَانِهِ
[6] عَنْ مَالِك عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي بَكْرِ بْنِ حَزْمٍ أَنَّ فِي الْكِتَابِ الَّذِي كَتَبَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِعَمْرِو بْنِ حَزْمٍ أَنْ لَا يَمَسَّ الْقُرْآنَ إِلَّا طَاهِرٌ