Binatang Juga Menikah

18 October 2008 § 1 Comment


Kekeliruan yang dilakukan berkali-berkali berulang-ulang dan terus-menerus akan dianggap sebagai kebenaran, tepatnya “salah kaprah”. Sedangkan kebenarannya sendiri tertutupi, tidak coba dijelaskan, sehingga ketika diungkapkan justeru dianggap salah, risih, bahkan tidak sopan.

“Udah kawin, belum? Kapan kawin?”

“Kawin sih udah sering. Tinggal nikahnya.”

Atau,

“Udah kawin, belum?”

“Kawin, kawin. Nikah! Kayak kucing aja.”

Geli saya mendengarnya. Dari pada urusan jadi panjang, ya akhirnya cuma iya iya saja, meski bukan berarti membenarkan. Ini hanya saya dengar ketika di Jakarta saja. Padahal sebelumnya saya merasa nyaman dan enjoy saja melafalkan “kawin”, dan justeru merasa asing untuk bilang “nikah”, bukan karena melihat ada kekeliruan, tapi tidak mau dianggap “sok kota”, ngotani. Ya maklumlah, hidup di desa. (Wahai orang desa di seluruh jagat raya, masih mending jadi wong deso yang berperadaban kota, ketimbang orang kota yang ndeso). Tapi, lama-lama, saya jadi latah merasa risih juga ketika melafalkan “kawin” (maklum, hidup di kota). Padahal, sebenarnya sama saja antara “kawin” dan “nikah”, hanya saja yang pertama bahasa lokal, dan yang terakhir adalah bahasa Arab. (Seorang kawan hanya mringis-mringis saja saat saya beritahu demikian. Selama ini, dia mengira “nikah” adalah asli bahasa kita. Benar-benar ndeso).

Komunikasi verbal kita (setidaknya yang pernah saya dengar) sudah kadung menelan mentah-mentah “nikah” sebagai “proses akad jalinan suami isteri”, sedangkan untuk hubungan seksual keduanya digunakanlah kata “kawin”, yang juga digunakan untuk menunjukkan hubungan seksual binatang atau tumbuhan (maka muncullah isitilah “perkawinan silang”). Jadi, jika Anda tanya ke kawan Anda atau orang yang punya “kehormatan”, “Udah kawin, belum?”, maka akan dianggap tidak sopan.

Padahal, jika kita baca literatur-literatur fikih klasik dan mau “mengunyah” lebih lembut kata “nikah” (dalam bahasa Arab, bahasa asalnya), makna dasarnya adalah al-jamu’ (berkumpul). Dan dalam praktik berkomunikasi, “nikah” (al-nikaah) bukan hanya digunakan untuk menunjuk “proses akad laki-laki dan perempuan menjadi suami isteri”, tapi juga dipakai untuk menunjuk arti “hubungan seksual suami isteri”, yang dapat diketahui dari siyaqul kalam alias konteks pembicaraan. Jika disebutkan: nakaha fulanah (dia telah menikahi seorang perempuan), maka nakaha (menikahi) dalam kalimat tersebut berarti “proses akad”. Dan jika dikatakan: nakaha zaujatahu (dia “menikahi” isterinya), maka nakaha di situ berarti “berhubungan intim”.

Dan perlu diketahui, dalam bahasa asalnya, “nikah” dalam arti hubungan seksual tidak hanya digunakan untuk manusia. Ia juga digunakan untuk konteks tumbuhan dan binatang, seperti kalimat: nakahtu al-asyjar (saya telah “menikahkan” pohon). “Menikahkan” di situ berarti melakukan perkawinan silang dua pohon yang berbeda jenis.

Manusia menikah, tumbuhan “menikah”, binatang juga “menikah”. Jadi, kawin atau nikah? Sudah tahu begini pun terkadang saya masih merasa risih untuk mengatakan “kawin”. Ah, kekacau-balauan epistemologi dan kesewang-wenangan bahasa semacam ini sudah lumrah terjadi di negeri ini. Nikmati sajalah. Pada akhirnya, yang sering digunakan itulah yang benar.

Tagged: , , , , , , ,

§ One Response to Binatang Juga Menikah

Leave a comment

What’s this?

You are currently reading Binatang Juga Menikah at Warung Nalar.

meta